30.7 C
Jakarta
Minggu, 10 November, 2024

7 Peraturan Terbaru OJK tentang Fintech P2P Lending Tahun 2024

JAKARTA, duniafintech.com – Peraturan terbaru OJK tentang fintech peer to peer Lending (P2P Lending) atau pinjaman online (pinjol), apa saja?

Tentunya, beberapa peraturan baru terkait dengan fintech ini perlu menjadi pengetahuan masyarakat agar memudahkan mereka dalam menggunakan layanan pinjol. 

Peraturan-peraturan baru tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang dikeluarkan pada 10 November 2023. 

Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah adanya penurunan bunga yang akan berlaku mulai tahun 2024. Selain itu, OJK juga mengintensifkan aturan terkait penagihan dan memperketat langkah-langkah mitigasi risiko.

Mengutip Bisnis.com, berikut beberapa peraturan baru yang berkaitan dengan layanan pinjol yang perlu diketahui.

Baca juga: Terungkap! Ini Faktor Pemicu Maraknya Kasus Gagal Bayar Fintech P2P Lending

Peraturan Terbaru OJK tentang Fintech: Bunga dan Biaya Lain Turun

OJK telah mengatur mengenai manfaat ekonomi dari layanan pinjol, termasuk bunga dan biaya lainnya. Manfaat ekonomi ini dibedakan berdasarkan jenis pendanaan, baik sektor produktif maupun sektor konsumtif, dan akan diterapkan secara bertahap selama tiga tahun, yaitu pada periode 2024—2026. 

Untuk pendanaan produktif, manfaat ekonomi maksimum diatur mencapai 0,1% per hari pada Januari 2024, yang kemudian menurun menjadi 0,067% per hari pada 2026. 

Sementara untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonomi diatur mencapai 0,3% per hari pada 2024, lalu turun menjadi 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada 2026.

Peraturan Terbaru OJK tentang Fintech: Denda Keterlambatan

OJK juga telah menetapkan aturan terkait denda keterlambatan bagi debitur. Dalam sektor produktif, denda keterlambatan diatur mencapai 0,1% per hari pada tahun 2024. 

Selanjutnya, denda ini menurun menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026. 

Sementara itu, untuk sektor konsumtif, denda keterlambatan diatur mencapai 0,3% per hari mulai tahun 2024 dan 0,2% per hari pada tahun 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif kembali turun menjadi 0,1% per hari pada tahun 2026.

Peraturan Terbaru OJK tentang Fintech: Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform 

Debitur akan dibatasi untuk hanya dapat meminjam pada maksimal tiga platform pinjol. Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kelebihan pendanaan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, menyatakan bahwa pembatasan ini bertujuan agar konsumen tidak terjebak dalam praktik meminjam dari berbagai platform untuk menutupi pinjaman sebelumnya. 

“Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali. Tidak boleh lebih dari tiga penyelenggara [untuk meminjam],” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (11/10/2023).

DC Tagih Hanya sampai Pukul 8 Malam

OJK juga mengatur batasan waktu untuk proses penagihan utang oleh debt collector (DC) pada pinjol. Penagihan utang hanya diperbolehkan dilakukan antara pukul 08.00 hingga pukul 20.00 waktu setempat sesuai dengan alamat penerima dana. Aturan ini tertulis dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023. 

Meskipun demikian, penagihan di luar waktu dan tempat yang telah ditentukan tetap diizinkan, dengan syarat adanya persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dengan penerima dana.

Aturan Penagihan Diperketat Regulator

OJK juga menerapkan ketentuan yang lebih ketat terkait proses penagihan oleh debt collector (DC) sebagai respons terhadap meningkatnya kasus penagihan yang tidak etis. 

Dalam aturan baru, OJK menegaskan agar tenaga penagih tidak menggunakan metode ancaman, kekerasan, atau tindakan yang merendahkan martabat debitur. Penagihan juga dilarang keras menggunakan tekanan fisik atau verbal. 

OJK juga menetapkan larangan terhadap tindakan intimidasi dan penghinaan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), baik dalam dunia fisik maupun dunia maya (cyber bullying), terhadap debitur, kontak darurat debitur, rekan, serta keluarga.  Selain itu, penagihan tidak diperbolehkan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.

Kontak Darurat OJK

OJK juga mengeluarkan ketentuan terkait penggunaan kontak darurat pada platform pinjol. Regulator menegaskan bahwa pengaksesan kontak darurat oleh pinjol hanya diperbolehkan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur jika tidak dapat dihubungi, dan bukan untuk kegiatan penagihan. 

Baca juga: Pajak Bisnis Fintech Sumbang Pendapatan Negara Rp 647,52 Miliar

Peraturan Terbaru OJK tentang Fintech

Dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, OJK menyatakan, “Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.” 

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending wajib melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Hal ini bertujuan agar kontak darurat tidak ditambahkan secara sembarangan. 

Prosedurnya mencakup konfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh penerima dana oleh penyelenggara, serta konfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan penerima dana yang mengajukan kontak darurat. 

Selain itu, penyelenggara harus menjelaskan makna kontak darurat kepada pemilik data dan merinci risiko yang mungkin timbul saat menyetujui menjadi kontak darurat. 

“Penyelenggara wajib mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat,” demikian disampaikan oleh OJK.

Wajib Asuransi

OJK mengenakan persyaratan bagi penyelenggara P2P lending untuk menyediakan fasilitas mitigasi risiko, yang mencakup kerja sama dengan perusahaan asuransi. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi risiko gagal bayar dengan mengalihkan risiko pendanaan. 

“Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan,” demikian disebutkan dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2024. 

OJK menegaskan bahwa fintech P2P lending harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam konteks kerjasama ini, minimal harus melibatkan dua perusahaan asuransi atau penjaminan.

Demikianlah ulasan terkait 7 peraturan terbaru OJK tentang fintech yang penting menjadi perhatian, khususnya oleh para peminjam dana. Seperti dijelaskan tadi, Peraturan-peraturan baru tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang dikeluarkan pada 10 November 2023. Semoga informasi ini bermanfaat.

Baca juga: Meski Dibayangi Kasus Kredit Macet, Fintech P2P Lending Masih Diminati Investor

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU