27 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Percepat Industri Perbankan Syariah, OJK Terbitkan Peraturan Baru

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (POJK BPRS). Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang BPRS yang menekankan pada penguatan kelembagaan untuk mendukung program konsolidasi industri perbankan syariah melalui pendirian BPRS secara efektif, menciptakan proses perizinan BPRS yang lebih efektif dan efisien serta menghadirkan BPRS yang lebih tertata dan kuat.

Baca juga: Cara Pinjam Uang di Bank Syariah tanpa Jaminan, Mudah Kok!

Aspek kelembagaan pengaturan BPRS yang disempurnakan terkait aturan industri perbankan syariah ini menjadi, pertama, pendirian BPRS. Kedua, perizinan pendirian BPRS.

Ketiga, kepemilikan dan perubahan modal. Keempat, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Pejabat Eksekutif. Kelima, kegiatan usaha BPRS. Keenam, jaringan kantor. Ketujuh, sinergi BPRS. Kedelapan, Cabut Izin Usaha (CIU) atas pemegang saham.

“Adapun penyempurnaan aturan mengenai pendirian BPRS mencakup pendirian BPRS baru, penyesuaian zona pendirian BPRS, penyesuaian persyaratan modal disetor minimum, dan perubahan Izin Usaha BUS atau BUK menjadi BPRS,” kata Darmansyah. 

Selanjutnya, Darmansyah menambahkan diatur juga penyesuaian terhadap perizinan pendirian BPRS yang terdiri dari percepatan jangka waktu pemberian Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha, penempatan modal disetor, penambahan penilaian terhadap kinerja keuangan dan pemenuhan ketentuan LJK lain yang dimiliki oleh calon Pemegang Saham Pengendali BPRS, serta kewajiban BPRS untuk segera melakukan kegiatan usaha setelah izin diberikan.

Baca juga: Pilihan Tabungan Haji Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Cara Membukanya

“Selain itu, terdapat penambahan pengaturan terkait kepemilikan, permodalan, kepengurusan, dan kegiatan usaha BPRS dalam rangka penguatan kelembagaan, digitalisasi pelaporan, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait,” ujar Darmansyah. 

Dia mengatakan peningkatan cakupan jaringan kantor dan penerapan sinergi BPRS di tengah era teknologi yang semakin masif saat ini juga diatur lebih lanjut dengan harapan BPRS dapat memberikan layanan yang lebih optimal dan efisien kepada masyarakat.

Menurutnya dalam upaya perlindungan konsumen, mekanisme pencabutan izin usaha BPRS atas pemegang saham diatur untuk memberi kepastian bagi penyelesaian kewajiban nasabah dan masyarakat. 

Baca juga: Kontribusi Bank Syariah Masih Rendah, Indef Singgung Ekosistem Halal

“Implementasi POJK BPRS diharapkan dapat mewujudkan peningkatan daya saing dan kontribusi BPRS bagi perekonomian di daerah dan bagi industri perbankan nasional. POJK BPRS ini sekaligus mencabut berlakunya POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Pembiayaan Rakyat Syariah,” kata Darmansyah. 

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE