27.6 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Tingkatkan Layanan Pengaduan Konsumen

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelayanan dan 3.018 sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan jumlah pengaduan tersebut sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 pengaduan sektor IKNB dan sisanya merupakan layanan sektor Pasar Modal. 

“OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 (90 persen) dari pengaduan telah terselesaikan,” kata Mahendra. 

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: OJK Catat Tingkat Keberhasilan Bayar Fintech Lending Tumbuh, Segini Besarannya

Oleh karena itu, dari sekian banyaknya aduan tersebut. OJK berkomitmen untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui peningkatan kualitas layanan pengaduan kontak 157.

Menurutnya, lokasi baru kontak 157 ini bisa semakin meningkatkan kualitas perlindungan konsumen melalui pemberian informasi dan layanan pengaduan mengenai produk dan layanan jasa keuangan kepada konsumen dan masyarakat.

“Saya rasa ini jauh lebih besar dari sekedar memanfaatkan ruangan tapi benar-benar untuk meningkatkan kinerja satu fungsi layanan yang sangat penting di dalam keberadaan OJK,” kata Mahendra.

Sebagai informasi, layanan walk-in Kontak OJK 157 beroperasi setiap hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 07.45-16.00 WIB. Masyarakat dapat menggunakan layanan ini secara gratis.

Baca juga: OJK Tindak 895 Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Masyarakat juga dapat menggunakan layanan Kontak 157 lainnya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak 157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081157157157, dan email [email protected]. 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan beberapa upaya-upaya penegakan hukum terhadap industri Pasar Modal, asuransi dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) di tahun 2022. 

Direktur Humas OJK Darmansyah mencatat telah melakukan 217 tindakan pengawasan dalam bentuk pemeriksaan teknis dan pemeriksaan kepatuhan kepada seluruh pelaku industri Pasar Modal, menyelesaikan 29 kasus penanganan pengaduan investor dari 46 kasus yang disampaikan kepada OJK. 

Kemudian OJK menyelesaikan 54 pemeriksaan dari 162 kasus Pengelolaan Investasi, Transaksi dan Perdagangan Saham, Lembaga Efek, Emiten dan Perusahaan Publik, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dan menerbitkan 19 Perintah Tertulis. 

“Untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” kata Darmansyah. 

Baca juga: Ketua OJK Genjot Masyarakat Indonesia untuk Berinvestasi di Pasar Modal

Selain itu, dia menambahkan sampai dengan 28 Desember, OJK telah menetapkan 1.057 surat sanksi yang terdiri dari 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi, 3 sanksi pencabutan izin, 13 sanksi pembekuan, 89 sanksi peringatan tertulis dan 951 sanksi administratif berupa denda jumlah denda seluruhnya sebesar Rp151,09 miliar.

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE