27.9 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Mau Investasi Bitcoin? Cek Perusahaan Aset Kripto Terdaftar Bappebti Berikut

DuniaFintech.com – Mau investasi bitcoin tapi masih bingung memilih perusahaan mana untuk berinvestasi? Kira-kira perusahaan mana saja yang masuk perusahaan aset kripto terdaftar Bappebti?

Jangan sampai termakan dengan perusahaan bodong, berikut perusahaan aset kripto terdaftar Bappebti.

Perusahaan Aset Kripto Terdaftar Bappebti

  1. PT Crypto Indonesia Berkat
  2. PT Upbit Exchange Indonesia
  3. PT Tiga Inti Utama
  4. PT Indodax Nasional Indonesia
  5. PT Pintu Kemana Saja
  6. PT Zipmex Exchange Indonesia
  7. PT Bursa Cripto Prima
  8. PT Luno Indonesia Ltd
  9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  10. PT Indonesia Digital Exchange
  11. PT Cipta Koin Digital
  12. PT Triniti Investama Berkat
  13. PT Plutonex Digital Aset

Perlu diketahui, daftar perusahaan di atas telah mendapatkan izin setelah memenuhi berbagai proses administasi dan sudah mematuhi seluruh regulasi. Jika ada perusahaan penyedia layanan kripto exchange atau pedagang fisik aset kripto yang beroperasi di luar izin Bappebti maka akan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Daftar perusahaan tersebut didapatkan dari surat Bappebti yang menyebutkan 13 perusahaan yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto yang diterbitkan pada 19 Juni 2020.

Baca juga :

Terkait aset kripto di Indonesia sendiri, belum lama ini juga Bappebti menerbitkan beleid baru untuk memastikan legalitas aset kripto. Bappebti menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto dimana peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku sejak 17 Desember 2020 lalu.

Terdapat beberapa hal yang menjadi pokok pengaturan aset kripto tersebut, diantaranya:

1. Dasar penetapan terhadap jenis aset kripto yang ada memiliki dua pendekatan, yaitu pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019. Adapula pendekatan penilaian Analisis Hierarki Proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek keamanan; profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, serta nilai standar 6,5.

2. Mekanisme pengkajian atau evaluasi terhadap daftar aset kripto serta delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

3. Langkah penyelesaian terhadap pelanggan dimana langkah penyelesaian dilakukan dengan meminta kepada pelanggan untuk melikuidasi aset kripto yang dimilikinya, atau melakukan pemindahan aset kripto milik pelanggan ke dompet atau wallet milik pelanggan.

4. Penetapan jenis cryptocurrency sendiri diperoleh berdasarkan dua pendekatan yakni pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) serta pendekatan penilaian analisis hierarki proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap dimana menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, dan nilai standar 6,5.

Dalam regulasi yang ditetapkan Bappebti juga dijelaskan bahwa Bappebti menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Daftar 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia dapat Anda lihat di sini.

Penerbitan regulasi tersebut juga bertujuan untuk mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ysng tidsk semestinya atau ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme dan lain sebagainya.

Penulis : Kontributor

Editor : Gemal A.N. Panggabean

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE