30.9 C
Jakarta
Jumat, 22 September, 2023

“Pesaing” Indra Kenz & Doni Salmanan Ada di Kalteng, Kantongi Rp125 M dari Investasi Bodong

JAKARTA, duniafintech.com – Kasus investasi bodong atau ilegal yang marak dibicarakan belakangan ini memang bukan hanya terjadi di tingkat nasional, seperti kasus yang menjerat tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan. Pasalnya, di beberapa daerah pun kini mulai terkuak kasus serupa.

Misalnya yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Kasus yang terungkap usai dibongkar jajaran kepolisian daerah setempat itu punya cerita seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, dua orang afiliator yang melakukan penipuan dan kini sudah mendekam di penjara.

Layaknya Indra Kenz dan Doni Salmanan, para pelaku investasi bodong di Kalimantan Tengah ini juga menjadi “duet” maut. Pasalnya, tersangka yang dibekuk oleh jajaran Polda Kalteng ini pun diketahui berhasil mengantongi uang senilai miliaran rupiah dari deretan para korbannya.

Hal itu sebagaimana diutarakan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Dirreskrimsus, Kombes Bonny Djianto, ketika menghadirkan Vitto Siagian (60) dan Bella Cecilia (42) dalam konferensi pers di kantornya, Kota Palangkaraya, pada Kamis (7/4) lalu.

Adapun jumlah korban pada kasus dugaan penipuan investasi ilegal atau bodong ini, kata Bonny, adalah sebanyak 334 orang.

“Jumlah 334 korban, terdiri dari 95 korban yang melapor dan 239 laporan baru,” ucap Bonny.

Disampaikannya juga, untuk total kerugian yang dialami para korban akibat investasi ini mencapai miliaran rupiah.

“Kerugian sementara sebesar Rp36 miliar, merupakan total dari 95 korban yang melapor mengalami kerugian Rp11 miliar dan 239 korban baru dengan jumlah kerugian sebesar Rp26 miliar,” rincinya.

Namun, dirinya mengaku belum dapat mengatakan latar belakang pekerjaan para korban.

“Latar belakang pekerjaan para korban masih belum bisa saya jelaskan. Hal tersebut karena dengan jumlah korban sebanyak itu, dipastikan pekerjaan para korban beragam,” jelasnya.

Ia menambahkan, jumlah anggota dan jumlah dana investasi ini, utamanya yang masuk ke dalam investasi bodong tersebut, totalnya adalah Rp125 miliar.

Kini, kedua tersangka kasus investasi bodong di Kalteng itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dijerat sesuai Pasal 105 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan atau Tindak Pidana Penipuan.

“Kedua pasal tersebut masuk ke dalam Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tuntas Bonny.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Token Mandiri Terkunci: Panduan Cara Mengatasi hingga Biayanya

JAKARTA, duniafintech.com – Token Mandiri Terkunci sangat penting diketahui oleh nasabah Bank Mandiri, utamanya bagi yang telah menggunakan layanan Internet Banking Mandiri.  Mirip dengan Mandiri...

Cara Mencairkan Asuransi Astra Life: Langkah dan Proses Pencairan

JAKARTA, duniafintech.com - Cara mencairkan asuransi Astra Life, Asuransi adalah investasi penting untuk melindungi diri dan keluarga Anda dari risiko finansial. Salah satu perusahaan...

Cara Daftar IPOT Syariah Menikmati Saham Halal dan Berkah

JAKARTA, duniafintech.com - Cara daftar IPOT Syariah menjadi pertanyaan yang kerap terlontar dari para investor pemula yang ingin terjun ke dunia investasi saham. Bagi...

Berita Ekonomi Hari Ini: Ekonomi Indonesia Solid, APBN Surplus

JAKARTA, duniafintech.com - Berita ekonomi hari ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa perekonomian Indonesia tetap solid dan terkendali, meskipun dihadapkan pada berbagai...

Lelang Rumah Bank Mandiri: Proses hingga Keuntungannya !

JAKARTA, duniafintech.com - Lelang rumah Bank Mandiri proses penjualan rumah yang dilakukan oleh bank ini sebagai hasil dari gagal bayar peminjam. Rumah-rumah ini dijual...
LANGUAGE