25.6 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Pesan Jokowi di PTIJK: Jangan Kendor! Tetap Basmi Investasi Bodong

JAKARTA, duniafintech.com – Pada pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Kamis (20/1), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta agar regulator dan otoritas di industri jasa keuangan Indonesia jangan kendor dalam membasmi investasi ilegal atau bodong.

Ditegaskan mantan gubernur DKI Jakarta itu, pengawasan terhadap praktik investasi bodong tidak boleh kendor meski ada pandemi Covid-19.

“Model penipuan yang sangat merugikan masyarakat, persoalan ini jadi tugas kami bersama dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai motornya. Di masa sulit, pengawasan tidak boleh kendor karena pengawasan yang lemah akan munculnya berbagai modus kejahatan yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” ucap Presiden  Jokowi, seperti dilangsir dari CNBCIndonesia.com.

Jokowi pun dalam kesempatan itu memberi apresiasi atas kinerja OJK yang berhasil melakukan koordinasi antar-sektor jasa keuangan. 

“Saya apresiasi jajaran OJK yang dapat berkoordinasi satu sama lain antara sektor jasa saling mendukung dan saling menguatkan di saat sulit seperti ini. Tanpa sektor keuangan jasa keuangan yang baik, ekonomi nasional tidak akan berjalan baik dan berkelanjutan,” tuturnya.

Dalam pandangan mantan wali kota Surakarta (Solo) ini, sektor jasa keuangan tidak dapat kuat tanpa didukung oleh sektor riil. Di samping itu, sambungnya, tanpa pengawasan yang ketat, di dunia investasi Indonesia bakal muncul skema kongsi, investasi bodong, penipuan investasi, dan sejenisnya.

Tindak pinjol ilegal

Dalam helat yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan Polri dan otoritas terkait lainnya dalam memberantas pinjaman online ilegal.

OJK sadar, lanjutnya, bahwa pemahaman masyarakat terhadap produk dan keuangan digital tidak sebanding dengan pemahaman masyarakat atas risiko yang melekat pada produk itu.

“Sehingga masyarakat tidak bisa pahami secara lengkap konsekuensi produk tersebut, terutama memahami produk yang berizin dan tidak sehingga menimbulkan dispute, baik peminjam online legal dan tidak,” katanya.

Ia menyatakan, OJK sudah bekerja sama bersama dengan Polri, Kemenkominfo, dan Kemenkop serta telah menandatangani SKB pada 20 Agustus 2021. Dengan begitu, OJK bakal terus meningkatkan efektivitas melalui upaya bersama, yaitu meningkatkan literasi edukasi, penegakan hukum dalam rangka untuk perlindungan nasabah, masyarakat yang utamanya menjadi nasabah sektor keuangan.

“Kami dukung langkah penegakan hukum tersebut kepada para pelaku pinjol ilegal dan seluruh pihak terkait,” sebutnya.

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU