33.5 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Tentang Jenis, Cara Kerja, hingga Contoh Pinjaman Syariah yang Wajib Diketahui

JAKARTA, duniafintech.com – Pinjaman syariah adalah pinjaman uang dengan sistem pengembalian dana dan batasan waktu sesuai dengan prinsip syariah. Untuk diketahui, lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, memang tidak mengenal istilah bunga sebagaimana yang diterapkan oleh bank lewat pinjaman konvensional.

Pada pinjaman berbasis syariat, bunga dianggap riba. Sebagai gantinya, ada tiga prinsip syariah yang biasanya digunakan, yaitu Akad Murabahah (prinsip jual beli), Akad Ijarah wa iqtina (prinsip sewa-menyewa dengan status kepemilikan yang berubah), dan Akad Musyarakah mutanaqishah (menaruh modal dalam membeli sebuah barang).

Manfaat Pinjaman Syariah

  1. Berzakat

Pembeda sistem pinjaman syariat dengan pinjaman bank konvensional, salah satunya, adalah sebagian (2.5% dari total keuntungan) keuntungan yang diperoleh langsung dialokasikan untuk zakat.

  1. Risiko lebih minim

Adapun pinjaman modal usaha syariah tanpa atau dengan jaminan punya risiko yang lebih minim. Hal itu karena lembaga keuangan berbasis syariah bakal memberikan pinjaman modal sekaligus bertanggung jawab hingga 50% dari jumlah kerugian.

  1. Tidak ada sistem bunga & sistem administratif

Keuntungan lainnya adalah nasabah tidak akan dibebankan sistem bunga dan biaya administratif sebab keduanya dianggap riba dalam hukum Islam.

  1. Halal & sesuai dengan syariat Islam

Di antara alasan banyak orang mengajukan pinjaman berbasis syariat adalah sebab proses dan sistemnya yang sesuai dengan syariat dan hukum Islam. Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir bahwa dana yang diterima riba atau melanggar hukum Islam.

  1. Fasilitas layaknya pinjaman konvensional

Meski berbasis syariah, layanan dan fasilitas yang bisa didapatkan tidak akan kurang dibandingkan dengan pinjaman konvensional.

Baca juga: Awas Penipuan! Ini Daftar 105 Pinjaman Online Ilegal yang Baru Saja Diblokir OJK

Jenis-jenis dan Cara Kerja Pinjaman Syariah

  1. Pembiayaan Modal Kerja Syariah

Pembiayaan ini punya periode waktu yang pendek atau panjang bagi pengusaha yang membutuhkan tambahan modal kerja sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Contohnya untuk kebutuhan membeli bahan baku, membayar biaya produksi, perdagangan barang dan jasa, serta pengerjaan proyek.

Terdapat dua jenis kontrak pembiayaan syariat untuk modal kerja, yakni pembiayaan syariat dengan skema murabahah (jual beli) dan pembiayaan syariat dengan skema kerja sama.

a. Dengan Skema Jual Beli

Skema pembiayaan ini akan membuat pihak bank syariah membiayai pembelian barang kebutuhan modal kerja yang dibutuhkan nasabah. Perhitungannya dengan rumus harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank syariah yang sudah disetujui oleh pihak nasabah dan bank.

b. Dengan Skema Kerja Sama

Skema ini mengacu pada kemauan kedua pihak (bank dan nasabah) untuk melakukan kerja sama untuk menaikkan nilai aset mereka. Kemudian, juga tercantum skema pembagian hasil keuntungan yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak dalam kontrak perjanjian.

Perbedaan dari dua skema pembiayaan syariat modal kerja adalah sebagai berikut:

Pembiayaan Modal Kerja Syariah dengan Akad Jual Beli

  • Kontrak Perjanjian: Akad Murabahah (Jual-Beli), contohnya untuk membeli material proyek
  • Skema Pembayaran: Harga pokok+Margin keuntungan bank syariah

Pembiayaan Modal Kerja Syariah dengan Akad Kerja Sama

  • Kontrak Perjanjian: Akad mudharabah dan musyarakah (kerja sama), bank memberikan modal
  • Skema Pembayaran: Pengembalian pokok+bagi hasil bank syariah

Adapun nasabah dapat merasakan manfaat lebih ketimbang kredit di bank konvensional sebab nilai angsurannya akan tetap hingga periode perjanjian berakhir lewat pembiayaan syariah dengan skema jual beli (murabahah).

Di samping itu, manfaat menggunakan pembiayaan syariah dengan model bagi hasil adalah bahwa mekanisme pembayarannya fleksibel dan sesuai dengan keuntungan usaha.

  1. Pembiayaan Konsumtif Syariah

Pembiayaan ini diperuntukkan bagi nasabah di luar usaha dan bersifat perorangan. Dibandingkan dengan pembiayaan syariah untuk modal kerja yang sifatnya produktif, pembiayaan ini berguna untuk memenuhi kebutuhan sekunder nasabah.

Terdapat 2 jenis akad yang paling sering digunakan dalam produk pembiayaan konsumtif syariah ini, yaitu:

a. Dengan Skema Murabahah

Akad murabahah adalah salah satu akad utama dalam pembiayaan syariah. Hal itu karena sistem dan cara kalkulasi perhitungan pinjaman bank syariah tanpa bunga ini lebih mudah. Di antara bank syariah yang punya fasilitas pembiayaan syariah konsumtif murabahah, yakni BNI Syariah. Bank tersebut menyediakan pembiayaan pembelian kendaraan bermotor. Agunannya sendiri berupa kendaraan bermotor, yang dibiayai dengan fasilitas pembiayaan ini.

b. Dengan Skema Ijarah

Sebagai informasi, prinsip akad ijarah hampir sama dengan prinsip jual beli, tetapi perbedaannya terletak pada objek transaksi. Pada transaksi jual beli, objek transaksinya adalah jenis barang, sedangkan pada akad ijarah, pembiayaan untuk suatu jasa. Contohnya, fasilitas pembiayaan konsumtif untuk memenuhi kebutuhan pembelian jasa paket ibadah umroh. Bank syariah biasanya telah melakukan kerja sama dengan agen travel sesuai dengan prinsip syariah.

Perbandingan skema pembiayaan konsumtif syariah adalah sebagai berikut:

Pembiayaan Pembiayaan Konsumtif Syariah dengan Akad Murabahah

  • Kontrak Perjanjian: Akad Murabahah (Jual-Beli), contohnya pembiayaan pembangunan tempat usaha
  • Skema Pembayaran: Harga pokok+Margin keuntungan bank syariah

Pembiayaan Konsumtif Syariah dengan Akad Ijarah Muntahia Bit Tamlik

  • Kontrak Perjanjian: Akad Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT) atau Akad sewa menyewa yang berakhir dengan kepemilikan
  • Skema Pembayaran: Biaya sewa objek+Margin keuntungan bank syariah

Baca juga: 7 Tips Menggunakan Pinjaman Online Lebih dari Satu Aplikasi

  1. Pembiayaan Investasi Syariah

Pembiayaan investasi syariah adalah sebuah pembiayaan untuk jangka pendek maupun jangka panjang untuk pembelian barang-barang yang dibutuhkan dalam pendirian proyek/usaha baru, ekspansi, relokasi proyek yang sudah ada, dan rehabilitasi atau penggantian mesin-mesin pabrik.

Akad yang digunakan dalam salah satu jenis pinjaman syariah ini biasanya akad murabahah dan Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT).

Untuk perbedaannya adalah sebagai berikut:

Pembiayaan Investasi Syariah dengan Akad Murabahah

  • Kontrak Perjanjian: Akad Murabahah (Jual-Beli), contohnya pembiayaan pembangunan tempat usaha
  • Skema Pembayaran: Harga pokok+Margin keuntungan bank syariah

Pembiayaan Investasi Syariah dengan Akad Ijarah Muntahia Bit Tamlik

  • Kontrak Perjanjian: Akad Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT) atau Akad sewa menyewa yang berakhir dengan kepemilikan
  • Skema Pembayaran: Biaya sewa objek+Margin keuntungan bank syariah

Baca juga: Terlengkap! Ini Daftar Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah 2022

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE