33.4 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Pinjol Ilegal Meningkat, Satgas Waspada Investasi Temukan 85 Pinjol Ilegal

JAKARTA, duniafintech.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Februari 2023 ini kembali menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online atau pinjol ilegal tanpa izin.

“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing terkait penemuan 85 pinjol ilegal.

Baca juga: Perkuat Industri Asuransi, OJK Terapkan PSAK 74 

Tongam mencatat Pada Februari 2023, SWI telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin yang terdiri dari, 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya.

Dia menambahkan pihaknya juga kembali menemukan 85 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. Februari 2023 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.

Selain itu, Tongam mengungkapkan SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Tongam menjelaskan SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi. 

Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan. 

“Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” kata Tongam. 

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: OJK Ungkap 57 Pinjol Masih Merugi

Sebelumnya,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 50 pinjaman online tanpa izin. 

“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Tobing.

Tongam menjelaskan pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi. 

Dari informasi yang didapat, dia menambahkan SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan. 

Tongam menjelaskan penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Ini Kata OJK soal Moratorium Fintech P2P Lending

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE