32.5 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Pinjol Layaknya Bisnis Rentenir, Pelaku Usaha Aplikasi Pinjol Bungkam

JAKARTA, duniafintech.com – Belakangan ini tengah viral netizen mengeluhkan pembayaran hutang dalam aplikasi pinjaman online (pinjol) dan gagal bayar pinjaman online. Hal ini memicu content creator untuk membuat tips dan trik kepada konsumen yang gagal bayar. Selain itu, content creator juga memberikan tips dan trik menghadapi penagihan dan teror debt collector melalui pesan singkat.

Terbukti, dalam akun tiktok @solusihutangmb. Dalam konten tersebut, konsumen disarankan untuk memberikan titik lokasinya kepada debt collector. Menurut akun tersebut, banyaknya masyarakat yang tidak mampu membayar hutang dari pinjaman online merupakan kondisi yang nyata dan tidak sengaja, karena tidak mampu untuk melanjutkan pembayaran.

Menanggapi hal itu, pengamat ekonomi digital Wisnu Agung Prasetya menilai bisnis pinjaman online ini cukup banyak membuat masyarakat terjebak dalam pusaran hutang, mengingat hasil pinjaman tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif. Apalagi digunakan pada saat kesulitan ekonomi seperti kenaikan harga berbagai kebutuhan hidup belakangan ini.

Baca juga: 10 Coin yang Bagus Untuk Investasi Kripto, Siap-siap Cuan Maksimal

Untuk itu, Wisnu menambahkan, perlu adanya regulasi dari DPR dan OJK untuk melihat kembali manfaat dan mudharatnya. Dia menilai konsep bisnis pinjaman online ini lebih banyak mudharatnya, karena konsep bisnis aplikasi pinjaman online (pinjol) sama dengan praktik rentenir pada umumnya.

“Saya kira harus dievaluasi dari model bisnis hingga keterlibatan warga karena dorongan konsumtif dan regulasi dari otoritas terkait. Dari model bisnis ini tidak lain praktik rentenir,” kata Wisnu kepada duniafintech.com, Jakarta, Senin (11/7).

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Naik Tipis, Bitcoin Pimpin Penguatan Harga

Sementara itu, pengamat ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda menilai muatan konten tersebut sangat tidak etis karena uang pinjaman itu bukan berasal dari pemilik aplikasi pinjaman online tersebut, akan tetapi berasal dari lender yang juga merupakan bagian dari masyarkat. Sehingga, yang merugi bukan hanya dari perusahaan pemilik aplikasi pinjaman online saja, masyarakat juga terkena imbasnya.

Selain itu, menurut Huda, dengan adanya konten sosial media tersebut juga akan berimbas terhadap ekosistem digital Indonesia terutama fintech Indonesia. Huda juga menambahkan, terjeratnya konsumen ke dalam pusaran hutang, disebabkan pinjaman online merupakan alternatif masyarkat mendapatkan uang, pasalnya proses pengajuan pinjaman tidak melalui pemeriksaan yang ketat. Sehingga semua masyarakat relatif mudah mendapatkan pinjaman, apalagi jika sang peminjam tengah memiliki hutang yang besar, bukan tidak mungkin, mereka menjadikan pinjaman onliine sebagai alternatif pembayaran hutang.

“Tidak etis jika aksi gagal bayar ini dilakukan. Jadi menurut saya aksi ini tidak layak dilakukan,” kata Huda.

duniafintech.com pun meminta tanggapan kepada perusahaan pinjaman online seperti kreditpintar, kredivo dan juga Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah. Namun, hingga berita ini ditayangkan, baik kreditpintar, kredivo maupun AFPI tidak memberikan tanggapan terkait konten sosial media yang membahas tentang gagal bayar tersebut.

Baca juga: Penyebab Pinjaman Online Selalu Ditolak, Ternyata Ini Faktor-faktornya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Heronimus Ronito

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE