26.5 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Platform Pertukaran Kripto Bersatu Membuat Sistem Rating Token Digital

duniafintech.com – Platform pertukaran kripto aset termasuk Coinbase, Kraken dan Circle telah bekerja sama untuk membuat sistem penilaian berupa peringkat untuk token digital. Penilaian ini dibuat berdasarkan seberapa dekat sebuah token digital dengan sekuritas.

Sistem peringkat berbasis poin yang diungkapkan oleh Coinbase dalam postingan di blog Senin kemarin diungkapkan bahwa mereka akan menentukan apakah sebuah aset digital berada di bawah undang-undang sekuritas Amerika Serikat dengan menggunakan panduan dari Securities and Exchange Commission (SEC).

“Hasil dari analisis ini nantinya akan berupa skor yang memudahkan para anggota atau pengguna Platform pertukaran kripto untuk membuat analisis tentang berbagai token. Pada akhirnya mereka bisa membuat keputusan secara mandiri apakah mereka akan mendukung token tersebut atau tidak,” ungkap Coinbase melalui postingan blog mereka.

Kerangka kerja ini didirikan oleh organisasi yang baru dibentuk oleh gabungan perusahaan-perusahaan atau platform pertukaran kripto yang disebut Dewan Penilaian Kripto Aset. Ini bertujuan untuk membantu perusahaan jasa keuangan yang ingin menambah portofolio aset digital mereka tapi tidak yakin dengan status hukumnya.

Nantinya skor ini akan dibuat dengan skala satu sampai lima. Aset yang memiliki nilai satu menunjukkan nilai keamanan yang sedikit atau tidak ada sama sekali. Sebaliknya aset digital dengan nilai lebih tinggi, berarti memiliki nilai keamanan yang baik untuk dijadikan sebagai investasi.

Platform pertukaran kripto selain Coinbase, Kraken dan Circle, yang termasuk anggota dewan pendiri adalah Anchorage, Bittrex, DRW Cumberland, Genesis dan Grayscale Investments.

Baca juga:

Menjadi Solusi Atas Ketidakpastian Regulasi

Langkah yang dilakukan oleh platform pertukaran kripto ini adalah untuk membahas titik kunci dari ketidakpastian yang telah membuntuti industri cryptocurrency selama beberapa waktu – yaitu, apakah aset digital seperti Bitcoin dapat dihitung sebagai sekuritas dan tunduk pada peraturan yang menyertai klasifikasi tersebut atau tidak.

Investasi spekulatif dalam investasi kripto aset telah meningkatkan kekhawatiran atas risiko potensial bagi para investor. Pada puncak ledakan kripto aset pada tahun 2017, ICO atau penawaran koin awal mendapat perhatian besar dari investor. Namun tidak sedikit ICO yang berakhir sia-sia.

Menurut sistem rating kripto aset, Bitcoin dan Litecoin cenderung masuk ke dalam ranah hukum sekuritas, sedangkan Ripple atau XRP lebih mirip dengan token keamanan. Ini bertentangan dengan klaim Ripple yang mengatakan bahwa perusahaan menggunakan token untuk pembayaran lintas batas yang menjadi catatan bahwa Ripple bukan token keamanan.

Peringkat tersebut juga tampaknya sejalan dengan pemikiran Ketua SEC, Jay Clayton. Kepala regulator di masa lalu mengatakan bahwa kripto aset seperti Bitcoin bukan efek, tetapi token seperti yang dibeli di ICO termasuk efek. Beberapa orang berpendapat bahwa kripto aset seperti Bitcoin lebih mirip dengan komoditas seperti emas atau minyak.

“Kami berharap bisa bekerja sama dengan penerbit token untuk menaikkan peringkat jika mereka mau memberi umpan balik berupa informasi tambahan atau klarifikasi terhadap kripto aset yang mereka terbitkan,” tambah Coinbase.

-Dita Safitri-

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE