JAKARTA, 7 Oktober 2024 – Gagal PKPU, gugatan terkait gagal bayar atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan PT Indofarma Tbk (INAF) terus berlanjut. Saat ini, para kreditur telah mengajukan kasasi atas perjanjian perdamaian yang sebelumnya disahkan, yang sempat memberikan ruang bagi emiten farmasi milik negara tersebut.
Dua kreditur yang mengajukan kasasi adalah PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi, yang sebelumnya juga menggugat Indofarma (INAF) dengan permohonan pailit.
Kasasi ini diajukan berdasarkan memori kasasi yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait perkara No.74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 23 Agustus 2024.
Gagal PKPU, Kembali Ajukan Kasasi
Dalam keterbukaan informasi, manajemen Indofarma menyatakan bahwa kasasi diajukan karena kedua kreditur masih merasa keberatan dengan putusan homologasi dalam perjanjian perdamaian yang disepakati.
Manajemen juga memastikan bahwa pengajuan kasasi ini tidak akan berdampak langsung pada operasional perusahaan. Namun, hal ini akan mempengaruhi jadwal pembayaran utang sesuai dengan perjanjian perdamaian yang telah ditetapkan.
“Namun, hal ini dapat memundurkan pelaksanaan pembayaran utang seperti yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian,” ungkap Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani.
Sebelumnya, Indofarma menghadapi gugatan PKPU dari kedua perusahaan tersebut pada 12 Juni 2023. Majelis hakim kemudian menetapkan Indofarma dalam status PKPU.
Pada 15 Agustus 2024, majelis hakim menyatakan bahwa PKPU Indofarma berakhir dengan pengesahan Perjanjian Perdamaian (Putusan homologasi) melalui putusan No.74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Indofarma menyetujui untuk melunasi utang masing-masing senilai Rp17,14 miliar kepada PT Solarindo Energi Internasional dan Rp19,83 miliar kepada PT Trimitra Wisesa Abadi, sesuai yang tertuang dalam perjanjian.
Penjualan Aset Tanah dan Bangunan
Untuk melunasi kewajibannya, Indofarma berencana menjual beberapa aset berupa tanah dan bangunan dengan perkiraan nilai Rp954,4 miliar.
Rencana tersebut mencakup penjualan aset jaminan senilai Rp865,8 miliar dan aset non-jaminan dengan nilai appraisal sebesar Rp88,64 miliar. Sebagian lainnya berasal dari aktivitas operasi terbatas.
“Jenis aset yang akan dijual meliputi tanah dan bangunan sesuai dengan nilai appraisal KJPP [Kantor Jasa Penilai Publik] tahun 2024, dengan perkiraan nilai penjualan mencapai Rp954,4 miliar,” jelas Yeliandriani dalam keterbukaan informasi perusahaan pada awal September lalu.
Dana yang diperoleh dari penjualan tersebut akan dialokasikan kepada kreditur tipe A dan tipe B, masing-masing sebesar Rp598,9 miliar dan Rp3,44 miliar, dengan total mencapai Rp602,4 miliar.