33.4 C
Jakarta
Kamis, 18 April, 2024

Polisi Geledah Rumah 2 Buron Kasus Fahrenheit dan Blokir Rekening Rp30 M

JAKARTA, duniafintech.com – Aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menggeledah rumah dua tersangka kasus robot trading Fahrenheit yang diduga kabur ke luar negeri, inisial HA dan FM.

Keduanya adalah tersangka yang sekarang ini namanya telah diajukan untuk masuk ke dalam red notice.

“Penyidik juga telah menggeledah rumah yang disewa HA dan rumah milik FM,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, dikutip dari Detik.com, Senin (25/4).

Disampaikan Gatot, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang saat menggeledah rumah HA dan FM. Adapun di rumah HA, polisi menyita buku tabungan dan sejumlah dokumen, sedangkan di rumah FM disita jam tangan hingga laptop.

“Rumah FM berupa buku tabungan atas nama FM, dokumen, perhiasan, jam tangan, laptop, dan kamera,” jelasnya.

Di samping itu, aparat juga sudah memasang garis polisi di kedua rumah itu selepas digedelah. Kata Gatot lagi,pihaknya pun sudah memblokir rekening milik HA dan FM yang berisi uang Rp30 miliar.

“Penyidik juga memblokir rekening terkait senilai sekitar Rp30 miliar,” sebutnya.

Pada kasus ini, polisi sudah menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, yaitu inisial D, ILJ, DBC, MF, HS, HA, FM, WR, BY, HD. Adapun ima inisial terakhir itu belum tertangkap.

Gatot juga menyebut Polda Metro Jaya sudah resmi melimpahkan berkas penanganan kasus Fahrenheit ke Bareskrim Polri. Ada enam laporan polisi (LP) dengan empat tersangka yang diserahkan Polda Metro.

“Penyidik Dittipideksus telah menerima pelimpahan LP dari Polda sebanyak enam LP dengan empat tersangka,” ujar Gatot.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan 10 tersangka di kasus robot trading Fahrenheit. Lima orang tersangka sudah ditahan, sementara lima orang lainnya diduga kabur ke luar negeri (LN).

“Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat konferensi pers, Jumat (22/4).

Gatot menyebut penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan mengajukan penerbitan red notice guna memburu lima tersangka yang berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD. Pihaknya kini sedang melengkapi sejumlah berkas perkara para tersangka kasus tersebut.

“Penyidik akan mengajukan red notice terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun langkah selanjutnya melakukan ekspose dengan JPU, kemudian pemeriksaan saksi ahli dan terakhir apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU,” tuturnya.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE