25.6 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

PPATK Berhasil Temukan Transaksi Jual Beli Narkoba Lebih Rp200 Triliun

JAKARTA, duniafintech.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangaan (PPATK) berhasil menemukan transaksi jual beli narkoba yang terjadi di Indonesia. Hasil temuan tersebut mencapai angka yang sangat besar yaitu lebih dari Rp200 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan transaksi tersebut berasal dari jual beli narkoba yang nilainya mencapai lebih dari Rp200 triliun. Untuk itu, PPATK akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Baca juga: Pencucian Uang Crazy Rich Marak Terjadi Melalui Kripto, PPATK Beberkan Hal Ini

Dia menilai temuan transaksi jual beli narkoba hingga ratusan triliun akan berpotensi menjadi isu yang paling besar dan beresiko karena terkait tindak pidana korupsi. Apalagi PPATK pernah menangani temuan transaksi jual beli narkoba yang berhubungan dengan lintas negara.

“Temuannya luar biasa masif dan sudah ditindaklanjuti oleh BNN. Ini akan menjadi paling beresiko karena fokus terhadap tindak pidana,” kata Ivan.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan terdapat arus transaksi judi online mencapai sebesar Rp155,46 triliun. Jumlah arus transaksi tersebut berasal dari 121 juta transaksi.

Baca juga: PPATK Dorong DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset

Ivan menjelaskan dari 121 juta transaksi tersebut, terdapat 312 rekening yang sudah dibekukan dengan nilai transaksi Rp836 miliar. Dia mengungkapkan rekening yang diblokir tersebut berasal dari ibu rumah tangga (IRT), pelajar, Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga pegawai swasta.

“Kita menemukan pihak-pihak yang bervariasi, akan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Itulah melahirkan pembekuan, pemberhentian transaksi dan segala macam,” kata Ivan.

Bahkan PPATK juga berhasil mendeteksi adanya oknum kepolisian yang menerima aliran dari judi online. Namun sayangnya, Ivan tidak menjelaskan terkait laporan tersebut sudah diserahkan ke Kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Sudah 139 hasil analisis yang sudah kami sampaikan ke aparat penegak hukum,” kata Ivan.

Ivan menjelaskan aliran dana tersebut juga mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina. Selain di wilayah Asia Tenggara, Ivan menambahkan aliran dana judi online tersebut juga mengalir ke negara-negara tax heaven.

Baca juga: Doni Salmanan Diminta Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Judi Online Quotex

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE