29.5 C
Jakarta
Rabu, 17 April, 2024

PPATK Temukan Tindak Pidana Pencucian Uang Koperasi Sebesar Rp500 Triliun

JAKARTA, duniafintech.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh 12 koperasi simpan pinjam dan kasus Indosurya sebanyak total Rp500 triliun. 

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan temuan kasus pencucian uang koperasi tersebut dari periode tahun 2020 sampai tahun 2022. Berdasarkan temuan tersebut terdapat jumlah dana yang diduga TPPU sebesar Rp500 triliun. 

Baca juga: RUU PPSK Tidak Semua Koperasi Diawasi Oleh OJK

“Termasuk yang sekarang (Indosurya). Jumlah dana secara keseluruhan melebihi Rp500 triliun ini soal kasus yang ditangani yaitu koperasi,” kata Ivan. 

Ivan mengungkapkan pihaknya sebelumnya sudah menelusuri beberapa kasus-kasus koperasi yang sudah terjadi sebelum mencuatnya kasus Indosurya. Sehingga berdasarkan penelusurannya, PPATK berhasil menemukan 12 koperasi yang melakukan tindak korupsi. 

Untuk itu, Ivan mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi. Bukan hanya itu, Ivan mengaku pihaknya juga melakukan penghentian aktivitas transaksi para oknum 12 koperasi tersebut sejak dilakukannya analisis. 

Dia mengungkapkan tindakan penghentian tersebut dilakukan untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Namun, Ivan mengaku pihaknya belum bisa melakukan upaya untuk pencegahan sebelum terjadi tindakan TPPU dikarenakan literasi masyarakat terhadap skema koperasi simpan pinjam masih tergolong rendah. 

“Karena literasi masyarakat saat ini. Maaf, masih agak lemah. Sehingga keuntungan besar yang ditawarkan pelaku usaha itikad buruk membuat nasabah menjadi buta,” kata Ivan.

Sementara itu, Ivan menyinggung kasus Indosurya. Menurutnya kasus Indosurya merupakan kasus yang sangat besar karena angkanya sudah mencapai Rp106 triliun. Menurutnya angka tersebut sangatlah besar, sebab satu bank memiliki nasabah mencapai 40 ribu nasabah. 

Baca juga: Tarik Menarik Status Koperasi Berada di Bawah Pengawasan OJK

Menurutnya secara keseluruhan kasus Indosurya terjadi dikarenakan menggunakan skema ponzi atau investasi tak berizin. Dia menjelaskan sistem tersebut digunakan koperasi yaitu dengan menunggu modal baru. Artinya, dana nasabah yang tercatat kemudian dilakukan transaksi ke perusahaan terafiliasi. 

Dia mencontohkan karena banyak nasabah yang dipakai dengan membelikan jet, dibayarkan yacht. Lalu, juga ada untuk kecantikan, operasi plastik dan lain-lain. 

“Kami menemukan dari satu bank saja ada nasabah sekitar 40 ribu nasabah. Kita punya sekian puluh atau belasan bank. Kalau ditanya, apakah ada aliran ke luar negeri, PPATK mengikuti aliran sampai ke luar negeri. Artinya, tidak murni dilakukan bisnis yang layaknya koperasi,” kata Ivan. 

Oleh karena itu, Ivan mengaku PPATK sudah melakukan komunikasi dengan pihak kejaksaan dengan mengirimkan laporan analisa terhadap kasus tersebut terkait kasus Indosurya. 

“Artinya, dalam perspektif PPATK memang terjadi pencucian uang,” kata Ivan. 

Baca juga: Menteri Koperasi Pastikan Para Nelayan Dapat Harga Solar Lebih Murah

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE