28.2 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Dampak PPN Jadi 11 Persen, Tagihan Internet Indihome hingga Iconnet Juga Ikut Naik

JAKARTA, duniafintech.com – Dampak dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen yang kini menjadi 11 persen—berlaku per 1 April 2022—juga dirasakan para pelanggan internet berbayar bulanan di Indonesia.

Sebagai informasi, dalam kenaikan PPN menjadi 11% ini, ada barang yang tidak termasuk bebas pajak, di antaranya layanan internet. Adapun sebelum adanya kenaikan tarif PPN ini, sejumlah perusahaan penyedia internet atau Internet Service Providers (ISP) diketahui telah memberikan informasi kepada para pelanggannya sebagai akibat kenaikan PPN.

Mengutip laporan Kompas.com, Sabtu (2/4), sejumlah ISP ini adalah Indihome, First Media, MyRepublic, Biznet, dan Iconnet. Akan tetapi, ISP Oxygen.id sendiri tidak naik, Pihak Oxygen.id sendiri mengekalim bahwa mereka tidak bakal menaikkan tagihan kepada pelanggannya.

Menurut Head of Public Relations Oxygen.id, Reynatte Devi, biaya langganan bulanan untuk layanan internet dan TV kabel Oxygen.id dipastikan akan tetap alias tidak berubah kendati ada kenaikan PPN menjadi 11 persen. Diterangkannya, Oxygen.id tidak membebankan kenaikan tarif PPN itu kepada para pelanggan mereka.

“Manajemen sudah sepakat bahwa biaya tambahan PPN 1 persen itu akan sepenuhnya ditanggung oleh Oxygen.id, dan tidak akan memberatkan pelanggan lama maupun baru,” tutur Reynatte pada akhir Maret lalu.

Berikut ini ulasan soal sejumlah ISP yang bakal menaikkan tagihan layanan mereka dan/atau yang akan membebankan pembayarannya kepada para pelanggannya.

  1. IndiHome

Menurut Vice President Corporate Communication Telkom, Pujo Pramono, layanan IndiHome juga akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai yang baru.

“Sebagai BUMN, tentunya Telkom akan mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan, dalam hal ini perubahan nilai PPN menjadi 11 persen yg diberlakukan sejak 1 April 2022,” ucapnya pada akhir Maret 2022 lalu.

Disampaikan Pujo, pihaknya telah melakukan sosialisasi penerapan tarif PPN 11 persen yang baru ini lewat beragam saluran komunikasi, misalnya via e-mail pelanggan, SMS, hingga situs resmi indihome.co.id.

“Dengan ini, kami informasikan bahwa penyesuaian tarif pajak tersebut berdampak pada perubahan jumlah tagihan IndiHome,” demikian kutipan bunyi pemberitahuan IndiHome kepada pelanggannya yang dihimpun dari situs resmi mereka.

  1. First Media

First Media pun melakukan sosialisasi yang sama dengan Indihome. Adapun e-mail pemberitahuan berjudul “Informasi Perubahan Tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022”, misalnya, diterima pada pertengahan Maret 2022 lalu.

Dalam surat pemberitahuannya, First Media menulis, “Penambahan ini akan dikenakan pada total biaya berlangganan paket yang Anda miliki berlaku mulai 1 April 2022.”

  1. MyRepublic

ISP lainnya, yakni MyRepublic, juga mengirimkan e-mail sosialisasi yang sama. Para pelanggan internet dan TV kabel dari ISP yang satu ini akan menerima e-mail dengan kutipan sebagai berikut: “Dear Bapak/Ibu. Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu untuk menggunakan layanan Internet Ultra Cepat dan TV Kabel MyRepublic. Bersamaan dengan email ini, kami menginformasikan bahwa per tanggal 1 April 2022 terdapat perubahan tarif PPN yang sebelumnya 10% menjadi 11% yang berpengaruh pada perubahan jumlah tagihan bulanan Anda.”

  1. Biznet

Biznet Home juga bakal mengikuti aturan baru pemerintah terkait tarif PPN 11 persen yang baru diberlakukan tersebut. Menurut salah seorang perwakilan Corporate Communication Biznet, per 1 April 2022, pihaknya memastikan bakal menerapkan dan memperhitungkan tarif PPN 11 persen yang baru untuk seluruh tagihan yang akan diterbitkan kepada pelanggan.

Dengan demikian, tagihan bulanan Biznet secara otomatis bakal naik per tanggal 1 April 2022. Adapun tagihan Biznet sebelumnya memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai sebelumnya, yakni sebesar 10 persen.

“Namun, untuk harga layanan kami tidak mengalami perubahan dan masih sama seperti sebelumnya sehingga penambahan biaya yang berubah hanya pada nilai PPN-nya saja,” tutur perwakilan Corporate Communication Biznet itu.

  1. Iconnet

Iconnet yang berpayung pada PLN Perusahaan Listrik Negara (PLN) pun bakal ikut menerapkan tarif PPN 11 persen baru mulai 1 April 2022 tersebut. Dengan demikian, tagihan bulanan pelanggan Iconnet dipastikan bakal naik mulai bulan ini.

Meski begitu, kata salah seorang perwakilan Corporate Secretary Iconnet, harga langganan Iconnet sendiri tidak mengalami kenaikan sebab yang naik hanya tarif PPN-nya.

“Tarif Iconnet tidak mengalami perubahan. Dengan penyesuaian besaran pajak yang baru maka kenaikan harga (tagihan) akibat komponen PPN akan berlaku,” tutur sang perwakilan Corporate Secretary Iconnet tersebut.

Diakui pihak Iconnet, mereka pun telah memberikan sosialisasi mengenai penerapan tarif PPN 11 persen yang baru tersebut kepada para pelanggannya via e-mail pelanggan pada tanggal 25 Maret 2022 dan broadcast di aplikasi WhatsApp pada tanggal 28 Maret 2022 lalu.

Prediksi besaran kenaikan tarif

Untuk prediksi besaran kenaikan tarif, Anda bisa melihat ilustrasi berikut ini:

Misalkan Anda menggunakan layanan IndiHome dan mengambil paket internet+TV (2P) dengan kecepatan 30 Mbps dan 100 channel, dengan harga berlangganan sebesar Rp370.000 per bulan (belum termasuk dengan pajak pertambahan nilai), inilah perbandingan tagihan langganan pengguna ketika tarif PPN 10 dan menjadi 11 persen:

  • Biaya tagihan dengan PPN 10 persen: harga langganan + (harga langganan x 10%) = Rp370.000 + (Rp370.000 x 10%) = Rp407.000.
  • Biaya tagihan dengan PPN 11 persen: harga langganan + (harga langganan x 11%) = Rp370.000 + (Rp370.000 x 11%) = Rp410.700.

Berdasarkan hasil kalkulasi di atas, para pelanggan nantinya akan membayar lebih mahal dari sebelumnya, dengan besaran kenaikan Rp3.700 . Di samping itu, perlu digarisbawahi bahwa besaran PPN ini bergantung pada harga produk yang dibeli oleh si pengguna. Jia biaya langganannya mahal, tarif PPN yang dikenakan juga bakal semakin tinggi.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU