28.2 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Kenali Ya, Ini Proses Akad Dalam P2P Lending Syariah

JAKARTA, duniafintech.com – Proses akad P2P lending syariah tentunya tanpa riba. Kemajuan teknologi membuat P2P Lending menjadi salah satu platform untuk mendapatkan pinjaman secara daring. P2P Lending ini nantinya akan mempertemukan kreditur dengan lender dengan sistem syariah. Ada beragam jenis proses akad P2P Lending syariah yang mesti diketahui.

Proses ini utamanya dilakukan sebelum kesepakatan dimulai antara kreditur dan lender. Sesuai dengan namanya –syariah–, tentunya P2P Lending janis ini menghindari yang namanya riba. Yuk langsung saja, mari kita simak beragam jenis akad P2P Lending syariah.

Baca juga: Disimak Ya, Ini Persyaratan Dokumen Mengajukan Pembiayaan P2P Lending Syariah

Proses Akad P2P Lending Syariah

P2P Lending Syariah ini bisa memberikan sejumlah pinjaman yang sangat membantu individu atau badan usaha untuk mendapatkan kredit dari perbankan. Selain tidak adanya bunga atau riba, P2P Lending Syariah tentunya memiliki akad yang perlu Anda ketahui, dan tentunya tanpa riba.

1. Akad Wakalah Bil Ujrah

Akad ini memungkinkan pihak lender menguasakan investasinya kepada pihak ketiga. Nantinya, pihak ketiga ini akan memiliki hak untuk menangani dana pinjaman atas nama wakalah atau pemberi kuasa. Selain itu, pihak ketiga ini juga akan mendapatkan imbalan berupa upah atas jasanya dalam menyediakan sarana pinjaman.

2. Akad Mudharabah Muqayyadah

Akad ini akan melibatkan kesepakatan pemberian modal antara pemilik dana kepada pihak pengelola dana. Apabila ada kerugian yang terjadi, maka kerugian tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak pemberi pinjaman yang akan memberikan modal kepada pihak pengelola dananya.

3. Akad Musyarakah

Akad yang satu ini akan mengatur kedua belah piha atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu dengan cara memberikan modal. Tujuannya adalah untuk menjalankan pendanaan bersama.

Untuk untung dan rugi yang didapatkan selama pembentukan usaha ini nantinya akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan diawal.

4. Akad Ijarah

Akad ijarah ini merupakan istilah untuk melakukan sewa terhadap suatu barang pada umumnya. Akad yang satu ini akan mengharuskan penyewanya untuk membayarkan sewa terhadap barang yang dipinjam sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan sebelumnya.

Baca juga: Perbedaan P2P Lending Syariah dan P2P Lending Konvensional

proses akad p2p lending syariah

Pendanaan P2P Lending Syariah

Di sisi lain, pendanaan melalui platform P2P lending syariah akan lebih mudah karena hanya melalui smartphone. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan untuk kemudian di upload ke dalam aplikasi. Untuk lebih rincinya, simak cara kerja mendanai P2P lending syariah berikut ini.

1. Registrasi Pengguna Baru

Tahapan pertama kali yang perlu anda lakukan adalah melakukan registrasi pengguna baru. Registrasi ini penting bagi lender dan borrower agar memudahkan proses pendanaan dan pembiayaan. Dalam registrasi ini,  anda perlu melampirkan foto KTP, E-KYC dan berkas lainnya.

2. Mulai Menanamkan Modal Melalui Platform

Apabila proses registrasi sudah divalidasi oleh P2P lending syariah, maka anda bisa mulai memanfaatkan akun anda untuk mendanai pembiayaan. Anda dapat menanamkan modal melalui platform P2P lending syariah dengan minimal nominal sesuai ketentuan platform.

3. Memilih Portofolio Borrower

Dalam aplikasi P2P lending syariah, anda akan mendapatkan fitur marketplace. Fitur ini berguna untuk menemukan portofolio para borrower yang mengajukan pembiayaan. Dari sini, anda bis amemilih borrower dan mengirimkan dana pembiayaan sesuai instruksi dari aplikasi P2P lending syariah.Pilih borrower yang sesuai dengan kriteria yang anda inginkan.

4. Menerima Imbal Hasil

Jika anda sudah memberikan pendanaan kepada borrower terpilih dalam jangka waktu tertentu, maka  anda tinggal menunggu imbal  hasil. Imbal hasil dapat dicairkan setelah pembiayaan sudah jatuh tempo. Penarikan bisa dilakukan kapan saja menggunakan rekening bank yang anda tautkan dengan akun P2P lending syariah anda.

Dan itulah beberapa akad dari P2P Lending syariah yang perlu Anda ketahui. Akad ini akan digunakan dalam hal pinjam meminjam uang dalam asas syariah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Perlu Anda ketahui, bahwa P2P Lending syariah ini sendiri merupakan sebuah platform pinjaman daring yang menerapkan prinsip syariah dalam pemberian pinjamannya. Dengan begitu, maka akad P2P Lending syariah ini menjalankan bisnisnya sesuai dengan syariat Islam, yang salah satunya adalah tidak menerapkan riba bagi para krediturnya.

Baca juga: Perbedaan P2P Lending Syariah dan P2P Lending Konvensional

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE