32.3 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Rekening Diblokir, Ini Jawaban Singkat Pengacara Indra Kenz

JAKARTA, duniafintech.com — Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larossa berkomentar singkat soal pemblokiran rekening kliennya oleh PPATK. Hingga kini, status Indra Kenz masih sebagai terlapor kasus penipuan dan penyebaran hoaks Binary Option.

“Kita kedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya singkat, menjawab Duniafintech.com, ditanyai soal pemblokiran rekening, Rabu sore, 23 Februari 2022.

Indra Kenz juga akan diperiksa pada hari ini, Kamis (24 Februari 2022). Pemeriksaan Indra sebagai terlapor. Pengacara juga sudah mengonfirmasi bahwa kliennya akan menghadiri panggilan tersebut.

Dari pengamatan hukum, pemblokiran rekening tersebut dilakukan karena pihak penegak hukum telah mengendus adanya praktik pencucian uang. Tidak menutup kemungkinan Indra Kenz bisa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini sesuai yang dikatakan oleh praktisi hukum, Ricky Virnando. Menurutnya, harta kekayaan para afiliator Binomo itu tidak wajar.

“Dia diduga kuat mendapatkan fee atau bayaran dan semua disamarkan dengan harta kekayaannya yang memang tidak wajar. Dia mengajak orang untuk invest di Binomo, wajar bila rekeningnya diblokir karena ada indikasi mengarah ke TPPU,” ujarnya.

Sebelumnya, PPATK telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa sesuai dengan tugas dan kewenangannya, telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong.

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda menjelaskan, PPATK mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.

Terkait dengan investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang dikenal dengan ‘crazy rich’, PPATK juga telah melakukan pemantauan dan melakukan penghentian sementara transaksi

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ucapnya.

Ia mencontohkan ketidakwajaran profiling seperti dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.

 

 

Laporan: Gemal A.N. Panggebean

Editor: Gemal A.N. Panggabean

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE