31.6 C
Jakarta
Minggu, 2 April, 2023

RENCANA OJK MENGENAI PERATURAN KEBIJAKAN TERKAIT CROWDFUNDING

duniafintech.com – Kebijakan di lembaga jasa keuangan seperti guiding principle bagi Penyelenggara Layanan Keuangan Digital yang mencakup mekanisme pendaftaran dan perizinan serta penerapan regulatory sandbox dan kebijakan tentang crowdfunding merupakan rencana yang akan dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun ini.

Baca juga : mer-c-galang-aksi-sosial-untuk-masyarakat-dunia/

Dalam wawancara yang dilansir dari okezonefinance di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (18/1/2018), Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan

Kami mengarahkan lembaga jasa keuangan agar meningkatkan sinergi dengan perusahaan Fintech ataupun mendirikan lini usaha Fintech. Kemudian menyikapi perkembangan cryptocurrency,”

Baca juga : crowde-hadir-untuk-atasi-masalah-pendanaan-bagi-petani/

Wimboh juga mengatakan, OJK melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait.

Terlepas dari itu, dukungan OJK terkait inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan (Fintech) sangat besar selama produk tersebut bermanfaat bagi masyarakat, dan perlu digaris bawahi bahwa produk tersebut juga harus dalam koridor tata kelola yang baik berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness (TARIF) agar aspek perlindungan masyarakat terpenuhi.

Baca juga : tebar-manfaat-bersama-crowdfunding-rumah-zakat/

Berdasarkan data yang didapat dari catatan OJK, saat ini terdapat 30 perusahaan FinTech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK dan 36 perusahaan dalam proses pendaftaran. Sedangkan dari total pembiayaan bisnis FinTech ini telah mencapai Rp2,6 triliun dengan 259.635 peminjam.

Untuk misi ke depannya Wimboh pun menjelaskan bahwa OJK akan terus mengembangkan berbagai model edukasi keuangan yang bersifat high impact, tepat sasaran dan terukur dengan memanfaatkan berbagai delivery channel serta akan mengoptimalkan peran Satgas Waspada Investasi dalam pencegahan dan penindakan maraknya investasi ilegal.

Kita juga akan tetap fokus untuk melakukan pengawasan industri jasa keuangan secara terintegrasi untuk perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank melalui optimalisasi peran teknologi dalam proses pengawasannya dengan menerapkan standar internasional yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia,” jelasnya.

Written by : Dinda Luvita

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Word of Mouth Marketing adalah: Jenis, Manfaat, hingga Strateginya

JAKARTA, duniafintech.com – Word of mouth marketing adalah salah satu strategi pemasaran/marketing yang paling efektif dan perlu dipahami.  Ketimbang jenis iklan lainnya, strategi ini bahkan...

Tips Promosi Bulan Ramadhan dan Tujuannya, Cari Tahu Yuk di Sini!

JAKARTA, duniafintech.com – Tips promosi bulan Ramadhan akan sangat penting untuk dicoba agar usaha kamu bisa mendapatkan cuan yang banyak. Seperti diketahui, bulan puasa menjadi...

Ide Jualan Takjil Bulan Ramadan 2023, Intip Yuk Rekomendasinya!

JAKARTA, duniafintech.com – Ide jualan takjil dan daftar rekomendasinya sangat penting diketahui saat ingin membuka usaha di bulan Ramadan. Takjil sendiri menjadi salah satu yang...

Cara Memilih Asuransi Rumah dengan Tepat, Simak Ya Panduannya!

JAKARTA, duniafintech.com – Cara memilih asuransi rumah dengan tepat perlu diketahui agar mendapatkan ketenangan sebagai nasabah asuransinya. Seperti diketahui, tanpa perlindungan yang tepat, keamanan dan...

Rencana Bisnis: Fungsi, Komponen, hingga Cara Membuatnya

JAKARTA, duniafintech.com – Rencana bisnis sangat penting dimiliki oleh para calon pengusaha sebelum memulai menjalankan bisnis/usaha. Hal itu karena rencana ini akan menjadi pemandu bagi...
LANGUAGE