32.1 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Ridwan Kamil Soroti Kasus Korban Bunuh Diri Akibat Utang Pinjol

JAKARTA, duniafintech.com – Peristiwa perawat bunuh diri dengan cara gantung diri akibat gagal bayar dari pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Melalui akun instagram Ridwan Kamil @ridwankamil, dia menanyakan kepada netizen mengenai ketertarikan masyarakat lebih suka berhubungan dengan pinjol ketimbang perbankan. Menurutnya karena tercatat Rp300 triliun perputaran uang pinjam meminjam via pinjol di masyarakat Indonesia.

“Ijin bertanya, karena sedang kontemplasi mencarikan solusi. Kenapa banyak yang suka berhubungan dengan pinjol ketimbang ke perbankan ?? Karena tercatat 300 trilyun perputaran uang pinjam meminjam via pinjol di masyarakat Indonesia. Namun ekses negatifnya banyak sekali pada saat peminjam ada masalah.

Apakah karena :

  1. Pinjol mudah prosesnya walau mencekik bunganya.
  2. Bank konvensional tidak ada layanan digital ala pinjol.
  3. Atau apa?

Ditunggu testimoninya. Hatur Nuhun,” bunyi akun instagram @ridwankamil.

Baca juga: AFPI Bungkam Korban Pinjol Bunuh Diri Akibat Teror Debt Collector

Postingan Intagram mantan Walikota Bandung tersebut, mendapatkan respon dari vokalis Anji. Melalui akun instagramnya @duniamanji, dia mengaku sering dimintai bantuan untuk membayar pinjaman online.

“Asli ini kegelisahan saya juga Kang. Hampir setiap hari ada DM ke saya orang-orang pinjam/minta uang karena terlilit pinjol bahkan ada yang mau bunuh diri. Ikoan pinjol juga begitu gencar di media sosial,” bunyi akun instagram @duniamanji.

Baca juga: Waduh! 8 Orang Dilaporkan Bunuh Diri Imbas Harga Terra Luna Anjlok ke Rp 1.000

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengungkapkan kasus yang terjadi di Surabaya tersebut masih belum diketahui apakah korban menggunakan pinjol ilegal atau legal. Dia menjelaskan terdapat perbedaan tata cara penagihan antara pinjol legal dan ilegal.

Dalam tata cara penagihan yang dilakukan oleh pinjol ilegal dengan melakukan intimidasi atau teror. Sedangkan pinjol legal, melakukan penagihan dengan tata cara penagihan yang sudah diatur dalam code of conduct. Oleh karena itu, nasabah harus melaporkan kepada OJK apabila ada pinjol legal yang melakukan penagihan dengan menggunakan intimidasi dan teror.

“Laporkan kepada OJK dan tentu akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu cek terlebih dahulu legalitas dari pinjol tersebut agar tidak terjebak tawaran pinjol ilegal,” kata Sekar kepada duniafintech.com

Baca juga: Deretan Kasus Korban Pinjol Gagal Bayar Mengakhiri Hidupnya 

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE