34 C
Jakarta
Senin, 29 April, 2024

3 Risiko Hukum Galbay Pinjol yang Wajib Diketahui Debitur

Risiko hukum galbay pinjol apa saja? Adapun galbay pinjol atau gagal bayar pinjaman online terkait dengan tanggung jawab debitur untuk membayar kembali pinjamannya kepada kreditur.

Praktik ini melibatkan debitur yang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman online, sehingga menimbulkan risiko hukum yang perlu diperhatikan. 

Risiko hukum galbay pinjol yang timbul tidak hanya melibatkan aspek kontraktual antara debitur dan kreditur, tetapi juga melibatkan regulasi dan perlindungan konsumen. 

Berikut ini ulasan selengkapnya terkait risiko hukum galbay pinjol yang penting untuk diperhatikan, seperti dinukil dari hukumonline.com.

Baca juga: Pinjol Tenor Panjang Limit Besar: Ini 7 Rekomendasi Terbaik

Risiko Hukum Galbay Pinjol

Apa Itu Galbay Pinjol?

Sebelum masuk pembahasan risiko hukum galbay pinjol, ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan galbay pinjol. Galbay pinjol adalah singkatan dari gagal bayar pinjaman online, yaitu kondisi di mana seorang debitur tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pinjamannya kepada perusahaan penyedia pinjaman online atau pinjol.

Dalam hal ini, dapat diasumsikan bahwa pinjaman tersebut berasal dari platform pinjol yang sah atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka dari itu, penting untuk mengetahui risiko hukum galbay pinjol.

Kewajiban Membayar Utang Pinjol

Ingin tahu risiko hukum galbay pinjol? Pahami terlebih dahulu kewajiban membayarnya. Awalnya, mari kita bahas apakah kewajiban membayar utang pada pinjaman online (pinjol) bersifat legal.

Jawabannya adalah ya, pembayaran utang merupakan tanggung jawab debitur terhadap kreditur. Prinsip ini didasarkan pada regulasi umum mengenai utang piutang, yang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Pasal tersebut menyatakan:

“Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, di mana pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”

Jika debitur atau peminjam dalam pinjol tidak melunasi utangnya, hal ini dianggap sebagai wanprestasi. Dalam kasus wanprestasi, pinjol memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan kepada penerima dana atau peminjam. Proses penagihan ini minimal harus melibatkan pengiriman surat peringatan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

Risiko Hukum Galbay Pinjol

Lantas, apa saja risiko hukum galbay pinjol? Berikut ini penjelasan selengkapnya terkait risiko hukum galbay pinjol legal.

1. Bunga dan Denda Pinjaman Menjadi Lebih Besar

Dikarenakan kesulitan dalam melunasi pinjamannya, debitur atau peminjam seringkali dikenakan denda dan/atau bunga yang lebih tinggi.

Meskipun pinjol legal dilarang keras melakukan praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar kepada penerima pinjaman, namun, pinjol legal masih menetapkan bunga dan/atau denda untuk keterlambatan pembayaran yang dihitung secara harian.

Saat ini, berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 19/2023, terdapat ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan oleh penyelenggara pinjol, mencakup imbal hasil seperti bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/komisi/ujrah/fee platform, dan biaya lainnya kecuali denda keterlambatan, bea meterai, serta pajak.

Untuk pendanaan produktif, per 1 Januari 2024, batas maksimum manfaat ekonomi, termasuk bunga pinjol, adalah sebesar 0.1% per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Pada 1 Januari 2026, tingkat ini menjadi 0,067% per hari dari nilai pendanaan.

Sebaliknya, pada pendanaan konsumtif dengan tenor jangka pendek (kurang dari 1 tahun), batas maksimum bunga pinjol dan manfaat ekonomi lainnya per 1 Januari 2024 adalah 0,3% per hari dari nilai pendanaan. Pada 1 Januari 2025, tingkatnya menjadi 0,2% per hari, dan pada 1 Januari 2026 menjadi 0.1% per hari.

Bagaimana perhitungan bunga pinjol? Ilustrasinya dapat ditemukan sebagai berikut: Pada bulan Februari 2024, A mendapatkan pendanaan di pinjol X senilai Rp1 juta dengan tenor 30 hari. Total bunga pinjolnya adalah Rp1 juta x 0.3% x 30 hari, yaitu sebesar Rp90 ribu.

Terlepas dari bunga dan manfaat ekonomi lainnya, terdapat denda keterlambatan. Menurut SE OJK 19/2023, ketentuan denda keterlambatan adalah 0.1% per hari untuk pendanaan produktif (per 1 Januari 2024) dan 0.067% per hari (per 1 Januari 2016). Sementara itu, untuk pendanaan konsumtif, denda keterlambatan per 1 Januari 2024 adalah 0.3% per hari, 0.2% per hari pada 1 Januari 2025, dan 0.1% per hari pada 1 Januari 2026.

Semua manfaat ekonomi dan denda keterlambatan ini tidak boleh melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tertera dalam perjanjian pendanaan.

Apabila debitur tidak segera melunasi utangnya, tentu saja bunga dan denda yang dikenakan akan semakin bertambah.

2. Ditagih Debt Collector

Jika Anda mengalami kesulitan melunasi utang pada pinjol, penagihan utang oleh debt collector kemungkinan besar akan terjadi. Meskipun begitu, dalam melakukan penagihan utang terhadap debitur, penyelenggara pinjol harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pinjol 500 Ribu Langsung Cair, Cek Daftarnya di Sini

Risiko Hukum Galbay Pinjol

Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang, dengan syarat bahwa pihak ketiga tersebut harus memiliki badan hukum, izin dari instansi yang berwenang, sertifikasi sebagai penagih utang dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan tidak memiliki keterkaitan sebagai afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

Proses penagihan utang harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tercatat di SLIK OJK dengan Skor Kredit yang Buruk

Penyelenggara pinjol yang telah memenuhi persyaratan dapat berperan sebagai pelapor dengan melaporkan informasi mengenai debitur kepada OJK. Laporan ini mencakup data mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, serta informasi keuangan debitur. Hal ini juga menjadi risiko hukum galbay pinjol.

Data debitur yang terdapat dalam laporan tersebut akan terdaftar dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, dan lembaga jasa keuangan (“LJK”) serta bank lain dapat meminta informasi mengenai debitur tersebut untuk keperluan tertentu:

  • Mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana.
  • Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan seperti pemantauan debitur existing, pelaksanaan audit, serta penerapan strategi anti fraud, namun tidak termasuk untuk penyusunan daftar prospek calon debitur dan cross selling selain nasabah pelapor dan mengidentifikasi kualitas debitur.
  • Mengidentifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang. Contoh, penggunaan informasi debitur untuk penyamaan kualitas terhadap satu debitur atau satu proyek yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam informasi debitur tersebut, akan tercatat kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan oleh debitur apakah lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet.
  • Pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor misalnya untuk proses calon pegawai pelapor.
  • Verifikasi untuk kerja sama pelapor dengan pihak ketiga misalnya untuk seleksi rekanan, agen, merchant, maupun vendor pelapor.

Dengan kata lain, jika debitur tidak melunasi pinjamannya di pinjol dan memiliki catatan buruk di SLIK OJK, seperti pembiayaan yang tidak lancar, hal ini dapat menjadi faktor pertimbangan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) atau bank lainnya. Faktor ini bisa mempengaruhi keputusan dalam memberikan pinjaman, menilai proyek, melakukan seleksi pegawai, atau keperluan lainnya sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Risiko Hukum Galbay Pinjol

Penutup

Demikianlah ulasan terkait risiko hukum galbay pinjol yang penting untuk diketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Baca juga: Ketentuan Modal Minimum Pinjol Rp2,5 M Belum Dipenuhi 16 Penyelenggara

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE