26.7 C
Jakarta
Minggu, 5 Mei, 2024

Risiko Utang ke Pinjol yang tidak Dibayar, Penting Diperhatikan!

JAKARTA, duniafintech.com – Risiko utang ke pinjol atau pinjaman online yang tidak dibayarkan sangat penting untuk diperhatikan calon dan para nasabah pinjol.

Pinjaman online, atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol, adalah layanan kredit uang tunai yang dapat diakses secara online. Operasional pinjol dilakukan oleh perusahaan atau individu yang bergerak di bidang keuangan. 

Pinjol telah menjadi populer dalam beberapa tahun terakhir sebagai inovasi dari proses kredit konvensional yang biasanya disediakan oleh bank atau lembaga keuangan resmi. Salah satu keunggulan utama pinjol adalah kemudahan akses dan fleksibilitasnya. Pengajuan pinjaman dan pendaftaran dapat dilakukan melalui perangkat seperti ponsel, kapan saja dan di mana saja.

Namun, penting untuk diingat bahwa saat mengajukan pinjaman di pinjol, Anda akan diminta memberikan informasi pribadi, termasuk foto kartu identitas dan foto diri. Selain itu, data di ponsel Anda juga mungkin akan terlacak, terutama kontak yang tersimpan. 

Meskipun prosesnya berbasis online, disarankan untuk melunasi pinjaman sesegera mungkin saat jatuh tempo mendekat. Langkah ini penting untuk menghindari akumulasi tagihan yang dapat menimbulkan masalah keuangan dan menyebabkan alokasi dana terganggu untuk kebutuhan lainnya.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Roadmap Pinjol akan Meluncur, Begini Tanggapan Asosiasi Fintech

ISFF 2023 INDODAX

Risiko Utang ke Pinjol tidak Dibayar

1. Tindakan Teror

Salah satu perbedaan mencolok antara pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pinjol ilegal adalah metode penagihan. Penyelenggara pinjaman ilegal tidak segan menggunakan taktik ancaman hingga pemerasan ketika nasabah tidak mampu melunasi utang mereka.

Berbagai bentuk teror yang sering dilakukan oleh pinjol ilegal meliputi menghubungi kontak yang ada di ponsel debitur, mendatangi rumah secara langsung, mengedit dan menyebarkan koleksi foto, membuat pesanan palsu melalui aplikasi, hingga menelepon ke tempat kerja debitur.

2. Penyebaran Data Pribadi

Pinjol ilegal juga sering kali melakukan ancaman dengan cara menyebarkan data pribadi, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), nomor telepon, alamat email, dan alamat rumah. Data ini kadang digunakan untuk aktivitas kejahatan atau diajukan sebagai pinjaman di pinjol ilegal lainnya, meningkatkan frekuensi teror terhadap korban.

  1. Denda dan Bunga yang Membengkak

Pinjol ilegal biasanya menetapkan bunga yang sangat tinggi, mencapai puluhan persen dari total pinjaman. Sementara di pinjol legal, OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur ketat tentang besaran bunga dan denda yang dapat dikenakan kepada nasabah. Meskipun begitu, nasabah yang memiliki tunggakan, baik di pinjol legal maupun ilegal, akan dikenakan bunga dan denda, menyebabkan jumlah pinjaman terus bertambah.

  1. Masuk dalam Daftar Hitam Fintech Data Center (FDC)

Berbeda dengan pinjol ilegal, pinjol legal memiliki izin operasional dan diakui secara hukum. Oleh karena itu, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar utang di pinjol legal, dia berisiko masuk dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center (FDC), yang dikelola oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). FDC merupakan basis data yang digunakan oleh fintech legal untuk memeriksa riwayat pinjaman calon nasabah sebelum menyetujui pinjaman yang diajukan.

  1. Tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK

Nasabah pinjol legal yang menunggak utang tidak akan dihadapi oleh sanksi pidana penjara. Namun, catatan tentang kredit yang bermasalah akan masuk ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Skor kredit yang rendah akan mencegah nasabah mengajukan pinjaman lain baik di pinjol legal maupun lembaga perbankan.

Cara Melunasi Utang Pinjol — Risiko Utang ke Pinjol

Untuk mengatasi masalah utang pinjol, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan. Berikut adalah panduan untuk melunasi utang pinjol dengan efektif:

  1. Menjual Aset

Cara pertama dan mudah untuk melunasi utang pinjol adalah dengan menjual aset yang Anda miliki. Ini adalah pilihan terakhir jika Anda tidak memiliki uang tunai yang cukup. Jika Anda kesulitan membayar pinjol, lebih baik menjual aset yang tersisa daripada harus berutang lagi, misalnya tanah, bangunan, atau kendaraan.

Baca juga: Pinjol yang Amanah dan Anti Riba, Coba 5 Aplikasi Pinjol Syariah Ini

Risiko Utang ke Pinjol

  1. Gunakan Dana Darurat

Penggunaan dana darurat juga bisa menjadi solusi. Dana darurat adalah uang yang telah Anda simpan untuk keperluan tak terduga. Gunakan dana darurat ini untuk melunasi pinjol yang harus segera dibayar. Ini adalah keputusan bijak jika Anda tidak memiliki uang ekstra untuk membayar tagihan pinjol.

  1. Lakukan Analisis Keuangan

Sebelum mengajukan pinjaman online, lakukan analisis keuangan terlebih dahulu. Tentukan berapa uang yang akan dialokasikan untuk membayar pinjol dan sisanya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Hindari menggunakan uang untuk hal-hal yang tidak penting.

  1. Hindari Kredit di Tempat Lain

Ketika Anda sedang melunasi utang pinjol, hindari untuk menambah utang dengan meminjam dari pihak lain. Hal ini akan membuat Anda semakin sulit membayar tagihan sebelumnya. Jangan terjebak dalam lingkaran utang yang tidak berkesudahan.

  1. Rutin Bayar Tagihan

Lakukan pembayaran tagihan secara rutin dan lebih baik jika dilakukan jauh sebelum jatuh tempo. Pembayaran tepat waktu akan menghindari tekanan dari pihak kreditur dan menjaga privasi Anda. Dengan membayar tagihan tepat waktu, Anda juga dapat menghindari penggunaan uang untuk hal-hal yang tidak penting.

Baca juga: Pinjol Pakai Dana Cair tanpa Rekening Pribadi

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE