32.3 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Risiko yang Ditanggung Asuransi Jiwa, Inilah Daftarnya

JAKARTA, duniafintech.com – Pemahaman mengenai risiko yang ditanggung asuransi jiwa sangatlah penting untuk kamu dapatkan dengan benar.

Pasalnya, hal itu guna menghindari kamu dari adanya kesalahan ketika mengajukan klaim di masa yang akan datang.  Risiko sendiri adalah semua hal yang bisa terjadi dan menyebabkan adanya kerugian pada pihak nasabah atau Tertanggung, misalnya saja risiko kecelakaan, kerugian yang signifikan, dan seterusnya.

Seperti diketahui, asuransi jiwa memang punya cukup banyak peminat sebab dinilai mampu memberikan perlindungan terhadap finansial ahli waris atau keluarga apabila Tertanggung mengalami risiko meninggal dunia.

Baca juga: Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa, Begini Cara Menghitungnya

Manfaat asuransi jiwa pada dasarnya mencakup santunan cacat tetap total, cacat tetap sebagian, santunan tunai meninggal dunia, dana tabungan, dan juga nilai investasi. Meski demikian, penting juga diingat bahwa manfaat itu hanya dapat diperoleh oleh ahli waris jika Tertanggung mengalami risiko-risiko yang tercover dalam polis asuransi. 

Nah, apa saja sih daftar risiko yang akan ditanggung oleh asuransi jiwa? Simak ulasannya berikut ini, seperti dikutip dari Lifepal.

Seberapa Penting Asuransi Jiwa?

Asuransi jiwa adalah salah satu produk yang memberikan manfaat terhadap ahli waris atau keluarga jika Tertanggung mengalami risiko hingga menyebabkan kerugian besar/kehilangan penghasilan, contohnya kematian, cacat tetap, dan lainnya. 

Dengan asuransi jiwa, kamu tidak perlu risau dengan nasib keluarga jika suatu waktu kamu meninggalkan mereka terlebih dahulu, apalagi kalau kamu adalah kepala keluarga yang menjadi sumber penghasilan utama. 

Nah, asuransi jiwa ini akan membantu supaya kehidupan keluarga/ahli waris tetap bisa berjalan, dengan adanya manfaat uang pertanggungan sehingga anak-anak tetap bisa sekolah dan keluarga tetap bisa melanjutkan hidup dengan uang pertanggungan tersebut.

risiko yang ditanggung asuransi jiwa

Risiko yang Ditanggung Asuransi Jiwa Beserta Contohnya

Tentu saja, setiap nasabah memiliki risiko kerugian yang berbeda dan tidak dapat diprediksikan kapan akan terjadi. Biasanya, pertanggungan atas risiko yang akan ditanggung asuransi jiwa harus memenuhi sejumlah ketentuan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dan umumnya juga tercantum di dalam polis asuransi.

Terkait asuransi jiwa, berikut ini risiko yang dapat ditanggung.

1. Kerugian nyata-risiko yang ditanggung asuransi jiwa

Ini adalah kerugian yang sifatnya jelas serta bisa diukur jumlah dan batasan waktunya.  Berdasarkan kerugian nyata ini, perusahaan asuransi dapat menentukan dengan pasti kapan pihak Tertanggung bisa mengajukan klaim asuransi atau kapan Penanggung harus membayarkan klaim tersebut.

Di samping itu, besarnya manfaat yang harus dibayarkan juga jelas jumlahnya. Misalkan, saat seorang Tertanggung mengalami kecelakaan hingga menyebabkan adanya cacat tetap total, yang mengakibatkan pihak Tertanggung tak bisa lagi bekerja maupun mendapat penghasilan. 

Karena kerugian ini tentu saja bersifat nyata, perusahaan asuransi wajib untuk membayarkan manfaat sesuai dengan perjanjian dalam polis, baik dalam hal jumlah maupun waktu pembayarannya. 

2. Kerugian akibat kecelakaan

Merupakan manfaat pertanggungan yang akan diberikan jika Tertanggung mengalami risiko atas dasar kecelakaan (tidak sengaja) dan bukan lantaran faktor kesengajaan. 

Misalkan ada seorang Tertanggung yang mengalami kecelakaan saat sedang dalam perjalanan atau menderita penyakit tertentu. Munculnya penyakit dan kecelakaan tentu bukanlah suatu kesengajaan dan tidak bisa juga diprediksi.

Oleh sebab itu, perusahaan asuransi pun berkewajiban memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh Tertanggung, sesuai dengan perjanjian polis. Namun, yang perlu diperhatikan, yakni terdapat beberapa jenis risiko yang tidak dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Baca juga: Wajib Baca! Inilah Perbedaan Asuransi Jiwa Berjangka dan Seumur Hidup

Sebagai contohnya, saat Tertanggung mengalami risiko kerugian lantaran melakukan balap liar atau hal ilegal yang lain.

3. Kerugian yang bisa diprediksi

Adapun risiko yang ditanggung oleh asuransi jiwa juga harus bisa diprediksi tingkat kerugian atau loss rate-nya, yakni dengan cara melihat di angka kemungkinan atau probability rate, perkiraan jumlah, dan waktu kerugian yang akan terjadi. 

Biasanya, untuk membuat prediksi, perusahaan asuransi menggunakan konsep Hukum Bilangan Besar, yakni semakin besar observasi yang dilakukan, semakin mendekati perkiraan hasil antisipasi yang didapatkan. 

Misalkan saja perusahaan asuransi melakukan pendataan jumlah tertanggung yang meninggal serta usia saat dinyatakan meninggal dunia pada suatu wilayah. Nah, dengan membandingkan data tersebut dengan data populasi wilayah, akan diperoleh tingkat mortalitas yang dapat digunakan untuk menghitung tingkat premi asuransi. 

4. Kerugian yang signifikan

Artinya adalah kerugian yang menimbulkan beban berat sehingga jika suatu risiko terjadi maka dapat mengganggu kondisi finansial atau keuangan. Kerugian semacam itu yang kemudian dapat diasuransikan. 

Misalnya saja, seorang atlet bulu tangkis profesional mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan bagian tangannya cacat dan tak bisa lagi bermain bulu tangkis. Dalam kasus itu, sang atlet akan kehilangan penghasilan dan pekerjaan.

Oleh sebab itu, atlet tadi dapat mengasuransikan tangannya supaya terhindar dari resiko kerugian signifikan di masa yang akan datang. 

Daftar Risiko yang tidak Ditanggung Asuransi Jiwa

Di samping sejumlah risiko tadi, juga ada loh risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi jiwa. Berikut ini ulasannya.

1. Asuransi jiwa yang disertai asuransi kesehatan (rider)

Dalam asuransi jiwa yang disertai dengan asuransi kesehatan sebagai asuransi tambahan, terdapat sejumlah risiko yang tidak ikut ditanggung dalam asuransi (pengecualian).  Beberapa di antaranya adalah Tertanggung yang meninggal dunia karena disengaja (percobaan bunuh diri), meninggal akibat sakit HIV/AIDS, penyakit kongenital atau penyakit bawaan dari lahir. 

Beberapa jenis penyakit juga masuk dalam pengecualian, antara lain, penyakit yang sudah ada sebelum Tertanggung membeli asuransi jiwa, penyakit yang muncul akibat penggunaan narkotika dan alkohol, serta penyakit kritis yang didiagnosis pada periode eliminasi (90 hari sebelum berlakunya asuransi).

2. Asuransi jiwa murni

Asuransi jiwa murni adalah jenis asuransi yang memberikan manfaat uang pertanggungan apabila pihak Tertanggung meninggal dunia pada masa perlindungan masih aktif. Beberapa risiko yang tidak ditanggung polis atau masuk dalam pengecualian, di antaranya meninggal akibat bunuh diri, melakukan kegiatan yang berbahaya seperti misalnya balap liar atau tindak kriminal, dan juga hukuman mati yang ditimpakan oleh pengadilan. 

Di samping itu, juga ada risiko lainnya yang tidak ditanggung, contohnya saja pembunuhan oleh pemegang polis asuransi dan pelaku, sakit HIV/AIDS, risiko atas pekerjaan tertentu seperti misalnya pekerjaan militer, tambang, pemadam kebakaran, dan lainnya. 

Sekian ulasan tentang daftar risiko yang ditanggung asuransi jiwa. Belum punya produk asuransi jiwa? Beli yuk sekarang juga!

Baca juga: Apa Sih Perbedaan Asuransi Jiwa dan Kesehatan? Ketahui di Sini Ya!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE