26.3 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Rugikan Korban Rp 17 Miliar, Robot Trading DNA Pro Dilaporkan ke Bareskrim Polri

JAKARTA, duniafintech.com – Sebanyak 122 korban melaporkan kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi ke Bareskrim Polri. Total kerugian ratusan korban itu mencapai Rp 17 miliar.

“Kerugiannya ada ratusan juta, yang paling tinggi Rp1,5 miliar. Kemudian, hari ini kita kerugian hampir Rp17 miliar lebih dari 122 orang (korban),” kata kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin, di Bareskrim Polri, Senin (283/2022).

Dikutip dari Medcom.id, Zainul mengatakan ada tiga korban datang mewakili 122 korban tersebut. Kehadirannya membuat aduan sekaligus menambah laporan yang sudah ada terkait investasi ilegal.

Menurut dia, tindak pidana ini dilakukan pihak manajemen PT DNA Pro Akademi dan PT Digital Net Aset. Kedua badan hukum itu diduga bersekongkol melakukan investasi bodong. Pelakunya diduga kuat orang dan satu kesatuan yang sama.

“Ini yang kita laporkan, baik itu CEO-nya, owner-nya maupun terkait dengan FO founder dan leader founder-nya. Karena, ada beberapa owner-nya dan leader-nya adalah publik figur,” ungkap Zainul.

Ia menuturkan modus yang dilakukan ialah salah satunya membujuk rayu di media sosial seolah-olah benar. Konteks pelaporan kedua ialah terkait robot trading yang telah dinyatakan ilegal atau tidak berizin.

Zainul mengatakan para korban mulai mencurigai investasi di PT DNA Pro Akademi itu saat kesulitan penarikan deposit. Jumlah deposito korban beragam, ada yang Rp700 juta, Rp400 juta, dan paling rendah Rp29.900.000.

Menurut dia, para korban telah mengirimkan somasi untuk penarikan deposit itu, namun belum ada respons hingga saat ini. Maka itu, dia melaporkan perusahaan berkedok multi level marketing (MLM) tersebut ke polisi.

“Akhirnya kita melayangkan hak kita dengan melapor ke pihak polisi,” ucap dia.

Zainul mengaku aduannya telah diterima penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Bahkan polisi, kata dia, sudah memproses kasus yang banyak melibatkan figur publik itu.

“Apakah dia (figur publik) bagian dari member atau dimemberkan. Apakah dia member betul-betulan atau di-endorse-kan, dan lain-lain Karena mungkin saja mereka (figur publik) ngaku korban tapi korban yang diuntungkan kita adalah korban yang dirugikan,” ucap Zainul.

Dia mendesak polisi memeriksa sejumlah figur publik yang sempat mempromosikan robot trading PT DNA Pro Akademi. Guna mengetahui apakah member atau di-member-kan oleh pihak robot trading tersebut.

“Mereka punya manajemen pasti terlapor ini akan melakukan komunikasi dengan manajemennya baru sama artisnya. Nah itu pasti akan ditelusuri penyidik untuk diminta klarifikasi agar jadi terang benderang,” ucap Zainul.

Zainul menyerahkan sepenuhnya ke polisi dalam proses pengusutan figur publik itu. Hanya, dia menyebut mereka bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena telah mempromosikan DNA Pro Akademi di Instagram dan media sosial lainnya.

“Ayo, DNA Pro bahwa kita ini bagus kok enggak perlu kerja, dapet uang kok. Nah itu kan salah satu yang terkait dengan bujuk rayu di ITE, maka perlu diklarifikasi,” ungkap dia.

Selain itu, dia menyebut figur publik juga bisa dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan, apabila menerima sejumlah uang dari DNA Pro Akademi. Dia mengakui sudah mengantongi bukti penerimaan uang oleh sejumlah figur publik.

“Itu uang Rp1 miliar untuk hadiah itu kan sudah ada video dan lain, sudah kita serahkan itu kan harus di klarifikasi, apakah dia menerima uang dari kejahatan atau kah tidak itu nanti arahnya ke TPPU, nah kalau penggelapan kemudian penipuan itu Pas 378 dan Pasal 372 KUHP, akhirnya kita juncto kan ada 4 pasal dan 4 UU,” beber dia.

Diduga dipromosikan publik figur

Sejumlah figur publik yang diduga mempromosikan dan menerima uang dan barang dari DNA Pro Akademi ialah Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, DJ Putri Ana, Billy Syahputra, Rizky Billar, Lesti Kejora, dan content creator Donny Zebriel. Figur publik itu disebut akan diklarifikasi polisi pekan ini.

“Kita menduga ya, kita tidak menuduh mereka kita menduga, harapannya mereka diminta, diklarifikasi bantu kita untuk menjelaskan itu supaya ini bisa clear,” ucap Zainul.

Investasi bodong ini mulai mencuat setelah polisi mengungkap kasus robot trading binary option lewat aplikasi Binomo dan Quotex dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Kemudian, para korban investasi bodong lainnya berbondong-bondong datang ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Ada korban robot trading Viral Blast Global, Fahrenheit, dan Evotrade. Polisi akan terus menerima laporan dari para korban investasi bodong.

Dittipideksus Bareskrim Polri membuka layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option melalui saluran telepon (hotline). Masyarakat dapat mengaksesnya melalui pesan WhatsApp di nomor 0812-1322-7296.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE