26.3 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Rumah Dinas PNS di IKN, Begini Penampakan dan Fasilitasnya

JAKARTA, duniafintech.com – Ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur mulai dibangun, dan nantinya sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat akan mendapat rumah dinas.

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono buka-bukaan soal hunian yang bakal dipakai oleh para abdi negara di IKN. Menurutnya semua PNS yang pindah ke IKN bakal mendapat rumah dinas dan juga bisa membeli non dinas.

Rumah dinas didapatkan dari negara, tapi, PNS juga bisa membeli rumah komersil yang nantinya akan dikembangkan oleh pihak swasta di sekitar IKN.

“Skemanya seperti yang sudah ada, ada rumah dinas ada yang non dinas. Rumah dinas tak bisa diperjualbelikan, nanti pasti pake uang negara masuk ke situ. Cuma kan ada bagian swasta bisa masuk, mungkin ada ASN pengin beli kan,” kata Bambang.

Baca juga: Proyek Rumah Dinas IKN Segera Bergulir, Nilainya Rp493,7 M

Menurutnya, pihak swasta juga diminta untuk membentuk kompleks-kompleks pengembangan wilayah komersial.

“Swasta juga bakal bikin satu kompleks multiple usage. Ada komersialnya, departement store segala macam, dan ada apartemen juga,” ujarnya.

Rumah dinas memang jadi salah satu fasilitas bagi para PNS atau abdi negara yang ikut pindah ke ibu kota negara baru. Ada dua jenis rumah dinas yang disiapkan, yaitu rumah susun alias rusun dan rumah tapak.

Nah semua aparatur sipil negara dengan jabatan tinggi, seperti pejabat kepala kementerian/lembaga hingga seorang menteri bakal mendapatkan fasilitas berupa rumah tapak. Sisanya bakal mendapat rumah susun.

Baca juga: Promosikan IKN ke Dunia Internasional, Jokowi Gandeng Tony Blair

Terkait rumah dinas di IKN Bagi PNS dengan jabatan hingga Eselon II akan mendapatkan fasilitas hunian rumah susun. Rinciannya, untuk jabatan fungsional akan mendapatkan rumah susun dengan luas 98 meter persegi, untuk jabatan Eselon III mendapatkan fasilitas seluas 190 meter persegi, dan untuk jabatan Eselon II mendapatkan fasilitas rumah dinas seluas 290 meter persegi.

Masih terkait rumah dinas PNS di IKN, untuk jabatan tertinggi mulai dari Eselon I hingga menteri atau kepala lembaga akan mendapatkan rumah dinas berbentuk rumah tapak. Rinciannya, untuk eselon I mendapatkan rumah dinas seluas 390 meter persegi, pejabat negara mendapatkan rumah seluas 490 meter persegi, dan setingkat menteri atau kepala lembaga mendapatkan rumah seluas 580 meter persegi.

Baca juga: Asuransi Kesehatan Karyawan: Jenis & Rekomendasi Terbaiknya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE