32.1 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

RUU P2SK Disahkan, Ini Komentar Pelaku Usaha Crowdfunding

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah telah mensahkan Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Lalu, bagaimana sikap dari pelaku usaha layanan urun dana (crowdfunding) dengan keluarnya kebijakan tersebut.

Policy Director Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) Calvim Jonathan mengatakan, RUU tersebut menjadi payung hukum yang lebih jelas bagi platform crowdfunding ataupun penyelenggara selaku pendana UMKM.

“Aturan itu membuat semuanya lebih jelas. Baik dari penyelenggara dan penerbit akan lebih enak ke depannya,” sebut Calvim dalam acara Outlook Crowdfunding 2022, di Jakarta, Senin (19 Desember 2022).

Baca jugaDulu Aset Kripto Dianggap Haram, Kini Pemerintah Ikut Awasi Kripto

Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) merupakan suatu perkumpulan layanan urun dana yang didirikan pada bulan Juli 2020. Dalam hal ini, ALUDI telah mendapatkan pengakuan sebagai asosiasi penyelenggara oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 November 2020 yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-60/D.04/2020 Tentang Pengakuan Terhadap Perkumpulan Sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Tujuan dari didirikannya asosiasi ini sejatinya adalah untuk membangun, memperkuat, dan menjaga industri layanan urun dana yang saat ini sedang berkembang di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan memberikan advokasi, informasi, konsultasi, dan pengawasan terhadap ekosistem industri layanan urun dana ini agar kedepannya industri layanan urun dana indonesia dapat bertumbuh sehingga minat masyarakat akan industri ini menjadi meningkat.
Senada dengan hal tersebut, CEO Bizhare, salah satu platform crowdfunding di Indonesia, Heinrich Vincent mengatakan bahwa aturan tersebut menjaga industri keuangan menjadi lebih sehat.

“Ini akan menjadi lebih sehat. Memang selama ini, beberapa tahun terakhir itu ada di OJK,” katanya.

Baca jugaOJK Awasi Kripto, CEO Indodax Imbau Ciptakan Perlindungan Konsumen Kripto

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP menegaskan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) adalah dalam rangka untuk menjadi regulasi yang melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan di sektor keuangan yang cukup pesat.

“Sebagaimana kita ketahui sekarang di sektor keuangan, lembaga keuangan mikro, koperasi, dan lain lain juga melakukan kegiatan di sektor keuangan. Sehingga, kita perlu memperluas cakupan dari regulasi sektor keuangan. Di samping itu, penggunaan teknologi di sektor keuangan juga bergerak sangat cepat. Oleh karena itu regulasi juga diharapkan bisa mengantisipasi hal hal tersebut. Yang intinya adalah untuk melindungi nasabah ataupun konsumen,” jelas Dolfie.

Baca jugaBerita Fintech Indonesia: Kata AFPI soal OJK Bisa Pailitkan Fintech lewat RUU PPSK

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE