29.1 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

RUU PPSK Tidak Semua Koperasi Diawasi Oleh OJK

JAKARTA, duniafintech.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menimbulkan pro dan kontra.

Hal itu karena didalamnya membahas tentang keberadaan kerja koperasi yang nantinya akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Namun, pemerintah memiliki cara pandang tersendiri memasuki koperasi berada dibawah pengawasan OJK. Berikut penjelasan pro kontra posisi Koperasi dibawah pengawasan OJK. 

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Ini Tanggapan Asosiasi Blockchain Terkait Aset Kripto Masuk RUU PPSK

OJK Buka Suara Soal Mandat Baru Awasi Koperasi

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan jika mengacu kepada RUU tersebut, OJK hanya mengawasi koperasi dalam skala menengah dan besar. Namun untuk koperasi skala kecil, diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM. 

Kendati demikian, Ogi mengungkapkan dalam pembahasan tersebut sempat terjadi penolakan usulan dari pemerintah. Sebab, usulan tersebut menyalahi aturan tentang Lembaga Jasa Keuangan karena OJK merupakan lembaga jasa keuangan, sedangkan status koperasi masih belum jelas disebut sebagai lembaga jasa keuangan atau non lembaga jasa keuangan. 

“Apakah koperasi simpan pinjam lembaga jasa keuangan ? Kalau bukan, nanti kita menyalahi Undang-Undang Lembaga Jasa Keuangan,” kata Ogi. 

Kementerian Koperasi dan UKM Juga Buka Suara

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menjelaskan dalam RUU PPSK tersebut, koperasi dibagi menjadi dua jenis yaitu open loop dan close loop. Untuk close loop memiliki asas kerja dari, oleh dan untuk anggota koperasi. Sedangkan open loop, dari, oleh untuk anggota dan non anggota. 

“Ini (open loop) yang akan diatur dan kinerjanya dibawah pengawasan OJK,” kata Ahmad. 

Ahmad menjelaskan pengaturan dalam RUU PPSK hanya mengatur konsep kerja open loop koperasi. BPR Koperasi, asuransi yang berbadan hukum koperasi/ Perizinan dan pengawasannya nantinya akan berada di bawah OJK. Kategori inilah yang disebut open loop industri jasa keuangan. Koperasi sebagai badan hukum boleh bergerak di sektor jasa keuangan. 

Dia menambahkan dengan masuknya koperasi jenis open loop dalam RUU PPSK, koperasi akan masuk dalam entitas usaha lain di sektor jasa keuangan misalnya asuransi, kripto dan perbankan dan lainnya. 

“Koperasi sudah bisa masuk di seluruh sektor jasa keuangan. Tapi mengikuti regulasi di sektor usaha yang termasuk jasa keuangan keuangan,” kata Ahmad. 

Dewan Koperasi Menolak Di Bawah Pengawasan OJK

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DPN Dekopin) Ferry Juliantono mengungkapkan terkait pengaturan usaha simpan pinjam dalam RUU P2SK agar koperasi perlu dipantau untuk tidak diharmonisasi dalam regulasi dalam aturan tersebut. 

Dia menjelaskan salah satu tugas OJK yang mengatur dan mengawas industri atau lembaga jasa keuangan yang bertransaksi di masyarakat. Sedangkan untuk koperasi simpan pinjam, tidak melakukan transaksi dengan masyarakat. 

Baca juga: Tarik Menarik Status Koperasi Berada di Bawah Pengawasan OJK

Ferry menilai jika PJK terlibat dalam tata kelola koperasi simpan pinjam akan menimbulkan pertentangan, kebingungan dan carut marut di lapangan. Hal itu untuk menghindari antara pengaturan lembaga penjaminan simpanan anggota koperasi tidak perlu diatur dalam RUU P2SK tetapi di luar dalam RUU Perkoperasian.

“Untuk menghindari tumpang tindih, maka draft RUU P2SK yang atur OJK terlibat usaha simpan pinjam koperasi harus ditolak,” kata Ferry. 

Masyarakat Menolak OJK Terlibat Internal Koperasi

Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) menjelaskan RUU tersebut untuk memitigasi risiko dan memperkuat sektor keuangan hanya memberikan insentif lebih banyak untuk korporasi perbankan dan asuransi komersial, namun tidak untuk koperasi. 

Dia menjelaskan prinsip utama koperasi seperti daerah otonomi dan demokrasi yang terbukti menjadi kekuatan dan daya tahan lembaga keuangan koperasi di seluruh dunia justri dikooptasi. 

“Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diperluas fungsinya untuk menjamin tak hanya nasabah korporasi bank komersial namun juga asuransi komersial. Koperasi bahkan tidak di-rekognisi,” kata Suroto. 

Namun apabila terjadi suatu permasalahan dalam sebuah koperasi, maka menurutnya tidak dapat dijustifikasi untuk pihak eksternal untuk melakukan aksi pengawasan di luar otoritas lembaga koperasi sendiri. Selama ini perjalanan koperasi tergolong baik dan dapat diandalkan karena nilai dan prinsipnya justru di-rekognisi dalam regulasi, diberikan perlindungan yang didalamnya menyangkut prinsip otonomi dan mekanisme kerja demokrasinya. 

“Inilah makna dari otonomi tersebut dan untuk seluruh resiko dan keputusan tersebut ditentukan oleh koperasi sendiri,” kata Suroto.

Baca juga: Menteri Koperasi Pastikan Para Nelayan Dapat Harga Solar Lebih Murah

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE