27.8 C
Jakarta
Jumat, 3 Mei, 2024

Saingi Bursa Saham, Pemerintah akan Dirikan Bursa Aset Kripto

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah saat ini tengah melakukan proses pendirian bursa untuk aset kripto, lembaga kliring dan kustodian. Langkah tersebut dalam rangka mendukung ekosistem aset kripto di Indonesia.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan saat ini pemerintah Indonesia terbuka terhadap perusahaan baik dari dalam maupun luar negeri untuk bergabung ke dalam pasar aset kripto yang tengah berkembang di Indonesia. Menurutnya, aset kripto dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

“Pemerintah Indonesia tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring dan kustodian. Selanjutnya pemerintah akan terus memantau perkembangan nilai transaksi dan nasabah yang luar biasa ini sehingga perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berada pada koridor yang benar,” kata Jerry dalam acara World Blockchain Summit 2022 di Singapura.

Dia mengatakan pihaknya melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru untuk mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Peraturan tersebut yaitu Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Menurutnya kelengkapan pengaturan teknis terkait berupa masukan dari Kementerian/Lembaga lain diakomodasi dalam peraturan Bappebti. Pengaturan ini mencakup mekanisme perdagangan fisik aset kripto.

“Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat seperti meningkatkan penanaman modal dalam negeri atau mencegah arus keluar modal, memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha, mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme serta membuka lowongan di bidang teknologi informasi. Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara melalui penerimaan perpajakan,” kata Jerry.

Dia mengungkapkan pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto mencapai Rp859,4 triliun pada tahun 2021. Transaksi tersebut mengalami peningkatan sebesar 1.224 persen atau sebesar Rp64,9 trilin di tahun 2020. Untuk pembelinya tercatat 14,6 juta pembeli.

Dia menilai transaksi aset kripto mengalami kontraksi sejalan dengan tekanan ekonomi global yang terimbas konflik Rusia dengan Ukraina. Meski demikian, baik pelaku aset kripto maupun pemerintah Indonesia sangat optimis mengenai masa depan aset kripto.

Baca juga: Pemerintah Belum Atur Suku Bunga Pinjaman Fintech, OJK: Diserahkan Mekanisme Pasar

Secara spesifik, Jerry mengungkapkan untuk demografi nasabah aset kripto menunjukkan bentangan yang cukup menarik. Untuk nasabah, pria lebih mendominasi yaitu 79 persen, sedangkan wanita 21 persen. Untuk kelompok usia, didominasi rentang umur 18 sampai 24 tahun sebesar 32 persen, disusul kelompok umur 23 sampai 30 tahun sebesar 30 persen dan umur 31 sampai 35 tahun sebesar 16 persen.

Adapun nasabah didominasi 69 persen yang berdomisili di Pulau Jawa, disusul Sumatera 17 persen dan Kalimantan sebesar 6 persen.

“Pekerjaan nasabah aset kripto didominasi karyawan swasta 28 persen, disusul wirausahawan 23 persen dan pelajar 18 persen,” ujar Jerry.

Dia menjelaskan sulit untuk membandingkan perdagangan saham dengan perdagangan aset kripto karena saham lebih mapan daripada kripto yang baru dimulai dalam tiga tahun terakhir. Menurutnya nilai transaksinya terpaut cukup jauh. Namun, untuk jumlah nasabah aset kripto sudah mencapai 14,6 juta di bulan Juni 2022. Jumlah tersebut sudah lebih banyak dari nasabah saham 9,11 juta.

“Kemungkinan ini menunjukkan perdagangan aset kripto akan mampu bersaing dengan perdagangan saham,” kata Jerry.

Baca juga: Saham dari Luar Negeri Dilarang Promosi dan Iklan di Indonesia, Ini Alasan OJK

Jerry menilai aset kripto merupakan salah satu pengembangan rantai blok (blockchain). Teknologi buku besar digital ini mencatat transaksi dan mengamankan data di banyak basis data yang tersebar luas di komputer.

Hal itulah yang menjadi blockchain sebagai teknologi yang tidak lagi membutuhkan pihak ketiga dalam proses pertukaran data atau transaksi, kemudian memberikan transparansi yang diperlukan untuk menghilangkan penipuan dan korupsi sambil menawarkan pembaharuan waktu nyata.

“Teknologi rantai blok dapat diterapkan sebagai basis data pemerintah, kontrak cerdas untuk pengumpulan pajak penghasilan, pendaftaran digital dan identitas digital,” kata Jerry.

Baca juga: Pinjaman Online Resmi OJK 2022, Cek di Sini

 

Penulis: Heronimus Ronito

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE