26.9 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Selalu Bertambah, OJK dan SWI Tindak 155 Platform Pinjol Ilegal

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama  dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat telah menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal sampai dengan dengan 30 April 2023. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengungkapkan sejak awal Januari hingga 30 April 2023, OJK dan SWI telah menerima 94.737 permintaan layanan termasuk 6.371 pengaduan, 34 pengaduan terindikasi pelanggaran dan 420 sengketa yang masuk dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK) pinjol ilegal.

Baca juga: OJK Terbitkan Peraturan Tingkatkan Kesehatan Keuangan Asuransi dan Reasuransi

“Dari pengaduan tersebut, sebanyak 3.344 merupakan pengaduan sektor IKNB, 2.994 merupakan pengaduan sektor perbankan dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal,” kata Aman. 

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Februari 2023 ini kembali menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online tanpa izin.

“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing.

Tongam mencatat Pada Februari 2023, SWI telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin yang terdiri dari, 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya.

Dia menambahkan pihaknya juga kembali menemukan 85 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. Februari 2023 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Kelola Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi

Selain itu, Tongam mengungkapkan SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenis dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Tongam menjelaskan SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi. 

Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan. 

“Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” kata Tongam. 

Baca juga: Lakukan Pengawasan Industri Keuangan, OJK Gandeng Dukcapil

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE