34 C
Jakarta
Senin, 29 April, 2024

Semrawut Kenaikan Cukai Rokok Tanpa Libatkan Komisi XI DPR RI

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyetujui kenaikan cukai rokok untuk tahun 2023 dan 2024 mendatang.

Namun di balik pengesahan kenaikan cukai rokok tersebut, ternyata menimbulkan polemik antara pemerintah dengan DPR.

Dalam pengesahan tersebut, ternyata pemerintah tidak melibatkan DPR. Lantas apa tujuan, dampak dan bagaimana proses persetujuan kenaikan cukai rokok ini bisa terjadi?

Baca juga: Sah! Tahun Depan Harga Rokok Alami Kenaikan

Tujuan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok

Pemerintah memutuskan kenaikan cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen berlaku di tahun 2023 dan 2024. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan penetapan kebijakan rokok mempertimbangkan empat aspek penting.

Pertama adalah pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan. Pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 persen. 

Selain itu, pengenaan cukai juga ditujukan untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6 persen hingga 12,2 persen dari pengeluaran rumah tangga. 

“Kalau konsumsinya nain, maka ada hubungannya itu pasti dengan kesehatan. Dunia internasional mengakui itu. Ini aspek konsumsi,” ujar Suahasil. 

Aspek kedua adalah aspek produksi yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga kerja. Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja serta industri hasil tembakau secara keseluruhan. 

Menurutnya perusahaan rokok yang memproduksi hasil tembakau itu memiliki keterkaitan dengan ketenagakerjaan. Apalagi untuk industri hasil tembakau Indonesia yang bahkan ada segmen dikerjakan dengan tangan. 

“Pasti ada hubungannya dengan penyerapan tenaga kerja kita, employment creation kita,” kata Suahasil. 

Aspek ketiga adalah terkait penerimaan negara. Kebijakan cukai mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Tahun 2021, penerimaan negara dari cukai mencapai Rp188,8 triliun.

Kemudian, aspek keempat yakni terkait pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Semakin tinggi cukai rokok, maka akan semakin tinggi kemungkinan beredar rokok ilegal yang saat ini telah mencapai 5,5 persen.

“Jadi penting kita melakukan mitigasi yang berkelanjutan, terus-menerus, atas kebijakan yang punya potensi mendorong hasil tembakau yang sifatnya illegal. Rokok ilegal atau hasil tembakau ilegal itu dari segala macam, dari yang diproduksi bukan dari yang benar. Diproduksi lalu kemudian menggunakan tidak menggunakan pita cukai. Ada juga yang pakai pita cukai tapi pita cukainya salah kategori. Ada juga yang kandungannya kemudian tidak sesuai dengan syarat-syarat,” ujar Suahasil. 

Komisi XI DPR Hujani Protes Soal Penetapan Kenaikan Cukai Rokok

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Fredric memprotes kebijakan pemerintah terkait penetapan kenaikan cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun depan dengan besaran 10 persen. Namun dalam penetapan tersebut melalui lewat UU APBN tahun 2023, dalam penetapan tersebut tidak ada keterlibatan anggota dewan. Hal itulah yang mengundang protes Komisi XI DPR RI.

“Ini kenaikan cukai hasil tembakau di tahun 2023, 2024 bahkan ada yang sampai lima tahun ke depan. Katanya hasil dari ratas tapi kok sudah masuk di UU APBN. Kita tidak pernah tahu. Ratasnya kapan, masuk ke UU APBN juga kapan ?  kata Dolfi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Menurut Dolfie rencana kenaikan cukai rokok tersebut seharusnya disampaikan kepada Komisi XI DPR yang membidangi keuangan. Bahkan jika mengacu kepada UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai bahwa penetapan besaran target penerimaan negara dari cukai pada rancangan APBN dalam upaya mengejar penerimaan perlu memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri. 

Dia meminta Sri Mulyani untuk mengklarifikasi terkait pengambilan kebijakan sepihak tersebut. Sebab, pemerintah sudah melakukan pengambilan kebijakan tanpa adanya konsultasi ke anggota dewan.

Baca juga: Sri Mulyani: Masyarakat Miskin Lebih Pilih Rokok Daripada Makanan Bergizi

“Tahun lalu juga begitu, UU sudah diketok baru minta konsultasi. Untuk menjaga kesetaraan di dalam hak budgeting DPR, agar tidak terulang lagi di kemudian hari. Komisi XI DPR dan Banggar memiliki dinamika sendiri dan sekarang UU sudah diketok tentunya konsultasi ini kan post factum jadinya,” kata Dolfie. 

 

Menteri Keuangan Minta Maaf Tidak Libatkan Anggota Komisi XI DPR RI

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pembahasan target penerimaan sudah dibahas secara rinci di Badan Anggaran dan Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan. Bahkan sejak awal penetapan target penerimaan pajak, Kementerian Keuangan telah menyampaikan secara terbuka landasan dari target tersebut. 

“Ada asumsi makronya, ada dari sisi underlying asumptionsnya,” kata Sri Mulyani. 

Kendati demikian, Sri Mulyani mengaku meminta maaf apabila proses penetapan kebijakan kenaikan cukai rokok tersebut tanpa persetujuan dengan Komisi XI DPR yang memiliki hak budgeting. Dia menambahkan pihaknya hanya melakukan proses yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya selama menjabat sebagai Menteri Keuangan. 

“Tentu saya mohon maaf kalau dianggap dari sisi fungsi DPR terutama hak budgeting. Kita tidak berniat untuk dalam hal ini tidak menghormati,” kata Sri Mulyani. 

Kenaikan Cukai Rokok Berdampak Terhadap Kenaikan Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan dampak terhadap kenaikan cukai rokok secara otomatis akan menaikan harga jual rokok dan pada akhirnya akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi termasuk inflasi. 

Dia menjelaskan dampak kebijakan cukai rokok terhadap inflasi yaitu sebesar 0,10 persen sampai 0,20 persen dan terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,01 persen sampai minus 0,02 persen. 

Meski terjadi kenaikan inflasi, Sri Mulyani memastikan inflasi diperkirakan melandai yaitu mencapai 3,6 persen year on year (yoy) di tahun depan karena dipengaruhi oleh melambatnya harga komoditas global.

“Dampak inflasi dari kenaikan cukai akan terkelola dengan baik,” kata Sri Mulyani. 

Baca juga: Pemerintah Bakal Naikan Cukai Rokok 10 Persen Demi Kurangi Konsumsi Rokok

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE