31.7 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Sertifikat Rumah Hilang? Ini Panduan untuk Mengurusnya

Sertifikat rumah hilang bikin panik? Tentu saja. Pasalnya, sertifikat rumah adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan seseorang atas sebuah hunian. Keberadaan sertifikat rumah inilah yang membuat hak si pemilik dijamin kepastian hukum sehingga ketika sertifikat hilang, kepanikan jelas saja akan melanda si pemilik rumah.

Memang tidak dapat dimungkiri bahwa adakalanya Anda tidak sengaja menghilangkan sertifikat tersebut. Contohnya, ada kejadian yang tidak terduga, yang kemudian membuat sertifikat hilang, seperti bencana alam, kemalingan, dan lain-lain.

Yang terpikir kemudian adalah besaran biaya pengurusan sertifikat rumah hilang ini. Atau juga: berapa lama mengurus sertifikat rumah yang hilang ini?

Maka dari itu, sebelum Anda berlama-lama dalam kepanikan saat sertifikat rumah tidak diketahui keberadaannya atau raib begitu saja, Anda perlu melakukan langkah-langkah di bawah ini sebagai panduan untuk mengurusnya.

Cara Mengurus Sertifikat Rumah Hilang atau Rusak

Anda bisa langsung melaporkan kehilangan ini dan meminta sertifikat penggantian kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tempat anda mendaftarkan aset properti itu. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 57 tentang Pendaftaran Tanah, atas permohonan pemegang hak atau pemilik tanah, sertifikat baru bisa diterbitkan sebagai pengganti yang hilang.

Adapun penggantian sertifikat ini harus dilakukan oleh orang yang namanya tercantum dalam sertifikat. Jika orang itu sudah meninggal dunia maka penggantiannya bisa dilakukan oleh ahli warisnya dengan membawa bukti otentik sebagai berikut:

  • Akta Keterangan Hak Mewaris
  • Surat Penetapan Ahli Waris
  • Surat Keterangan Ahli Waris.

Syarat Mengurus Sertifikat Rumah Hilang atau Rusak

  • Untuk diketahui, sebelum mengajukan penggantian, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus sertifikat yang hilang atau rusak , seperti berikut ini:
  • Formulir yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan).
  • Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa (jika dikuasakan) yang telah dicocokan oleh petugas loket.
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum
  • Fotokopi sertifikat (jika ada).
  • Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  • Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Prosedur Proses Penggantian Sertifikat

Usai Anda mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan, Anda harus melakukan pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertahanan.

Kemudian, BPN bakal mengumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Lantas, jika tidak ada sanggahan atau gugatan dari pihak lain selama kurang lebih satu tahun maka proses penggantian sertifikat bisa dilanjutkan. Setelah itu, barulah dilakukan pengukuran ulang.

Adapun pada tahap ini, apabila dokumen sudah lengkap, pihak BPN bakal meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang. Tujuannya adalah untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon.

Jika semua proses ini sudah dipenuhi, barulah dilakukan penerbitan sertifikat pengganti. Dalam hal ini, Ada disarankan untuk segera memblokir sertifikat Anda yang hilang itu dengan cara melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dan disertai dengan surat keterangan kehilangan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian. Tujuannya adalah untuk dapat menghindarkan penyalahgunaan atas sertifikat.

Berapa Lama Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 57 tentang Pendaftaran Tanah,  jangka waktu penggantian sertifikat ini adalah 40 hari kerja sesuai dengan ketetapan BPN.

Cukup lama? Tentu saja waktu selama itu akan sebanding dengan keamanan atas kepemilikan rumah yang Anda peroleh setelahnya.

Panduan Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak

Sebagaimana sertifikat rumah tadi, sertifikat tanah adalah salah satu dokumen rumah yang paling penting. Dokumen ini merupakan bukti kepemilikan yang sah akan tanah tempat hunian Anda berdiri. Karena itu, kalau sewaktu-waktu rumah akan dijual, sertifikat tanah menjadi dokumen legal yang membuktikan bahwa Anda merupakan pemilik sah atas tanah itu.

Jika sertifikat ini hilang atau rusak, tidak berarti bahwa Anda tidak bisa menjual rumah selamanya. Pasalnya, sebagai pemilik tanah yang sah, Anda bisa mengajukan permohonan untuk menerbitkan sertifikat pengganti jika sertifikat tanah Anda hilang atau rusak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Untuk syarat, tata cara, dan juga biaya mengurus surat tanah yang hilang atau rusak akan diuraikan di bawah ini.

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah hilang

Adapun sebelum mengunjungi kantor pertanahan setempat, Anda sebaiknya mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus sertifikat tanah pengganti. Berdasarkan laman resmi Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), beberapa persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Surat kuasa, apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Fotokopi sertifikat (jika ada)
  • Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  • Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Agar dapat mengurus sertifikat tanah yang hilang, terlebih dahulu Anda harus mengurus surat kehilangan dari kepolisian. Kemudian, barulah Anda dapat mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke kantor pertanahan setempat. Tata caranya adalah sebagai berikut:

  • Membuat surat pengantar di RT/RW dan kelurahan
  • Membuat surat kehilangan di kepolisian
  • Melapor ke BPN dan membawa dokumen-dokumen persyaratan
  • Melakukan sumpah
  • Melakukan pengumuman di surat kabar
  • Penerbitan sertifikat baru

Biaya Pengurusan

Dilangsir dari situs resmi ATR/BPN, proses pengurusan surat tanah yang hilang akan membutuhkan biaya sebesar Rp350 ribu per sertifikat. Untuk rincian biayanya adalah sebagai berikut:

  • Biaya sumpah: Rp200 ribu
  • Biaya salinan surat ukur: Rp100 ribu
  • Biaya pendaftaran: Rp50 ribu

Selain sertifikat tanah yang hilang, boleh jadi sertifikat tersebut rusak akibat satu dan lain hal. Berikut ini panduan mengurusnya.

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Rusak

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Surat kuasa, apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat asli

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak

Adapun dalam mengurus sertifikat pengganti untuk surat tanah yang rusak, prosesnya diketahui lebih sederhana ketimbang mengurus sertifikat tanah yang hilang. Anda dapat langsung mendatangi kantor BPN setempat tanpa perlu mengurus surat kehilangan terlebih dulu ke RT/RW, kelurahan, dan kepolisian.

Dalam hal ini, Anda hanya perlu datang ke kantor BPN di wilayah Anda dan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti. Di situ, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan juga menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 19 hari kerja.

Bukan hanya di BPN, Anda pun dapat mengurus sertifikat tanah yang rusak di kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Lembaga ini memiliki program layanan restorasi arsip keluarga (Laraska) untuk membantu masyarakat memperbaiki dan melakukan restorasi dokumen penting yang rusak karena dampak bencana.

Beberapa persyaratan restorasi dokumen di ANRI dikutip dari Peraturan ANRI Nomor 9 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan LARASKA di Lingkungan ANRI adalah sebagai berikut:

  • Keluarga atau perorangan yang merupakan warga negara Indonesia (WNI)
  • Arsip yang diperbaiki merupakan arsip kertas yang rusak karena dampak bencana, di antaranya banjir, gempa bumi, tsunami, dan tanah longsor
  • Jumlah maksimal layanan perbaikan arsip:
  • Arsip tekstual 10 lembar
  • Arsip kartografi/kearsitekturan 3 lembar
  • Menyerahkan langsung arsip yang ingin diperbaiki ke Subdit Restorasi Arsip
  • Wajib mengikuti peraturan yang berlaku di lingkungan ANRI
  • Mengambil arsip yang telah selesai diperbaiki di Subdit Restorasi Arsip

Biaya Pengurusan

Adapun biaya pengurusan sertifikat tanah yang rusak di kantor BPN sebesar Rp50 ribu per sertifikat. Jika Anda mengurusnya di kantor ANRI, tidak ada biaya yang dikenakan alias gratis.

Karena itu, Anda kini tak perlu khawatir jika sertifikat rumah dan tanah Anda hilang atau rusak. Pasalnya, Anda dapat mengurusnya ke kantor BPN. Atau, untuk kasus sertifikat rusak, bisa juga diurus di kantor ANRI.

Anda hanya perlu mempersiapkan syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan agar tidak perlu bolak-balik dan proses penerbitan sertifikat pengganti ini berlangsung secepatnya.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU