29.1 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Skema dalam P2P Lending Syariah, Ternyata Begini ya Guys!

JAKARTA, duniafintech.com – Skema dalam P2P Lending Syariah, tentu masih banyak dari Anda yang bertanya-tanya seperti apa?  Keberadaan dari fintech P2P Lending di Indonesia ini terus berkembang dari waktu ke waktu. Ternyata, selain P2P Lending konvensional, ada juga fintech P2P Lending syariah. Fintech P2P Lending syariah ini sendiri menerapkan berbagai aturan sesuai dengan syariat Islam.

P2P Lending syariah ini merupakan layanan keuangan yang berlandaskan pada prinsip syariah. Dimana hal ini akan mempertemukan pihak pemberi pembiayaan dan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan dengan mata uang rupiah. Hal ini dilakukan secara langsung melalui sistem elektronik.

Baca juga: Pembiayaan Haji P2P Lending Syariah, ini Cara Mengajukannya!

Apa Itu P2P Lending Syariah

Sama halnya dengan P2P konvensional, P2P syariah ini juga dilindungi langsung oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dimana P2P Lending ini menggunakan prinsip syariah dan sudah mendapatkan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) nomor 117/DSN-MUI/II/2018.

1. Kelebihan P2P Syariah

P2P Lending syariah ini juga memiliki banyak sekali kelebihan yang perlu Anda ketahui, diantaranya adalah sebagai berikut:

*  P2P Lending syariah ini menggunakan prinsip syariah yang sangat penting bagi umat muslim.

*  Tidak ada penentuan bunga dari pihak pemberi dana. Semua itu sudah ditentukan melalui akad yang sudah disepakati oleh pihak pemberi dan penerima dana.

2. Akad

Tentunya, dalam pelaksanaannya, P2P Lending syariah ini didasarkan pada beberapa akad. Berikut ini ada beberapa akad yang perlu Anda pahami dalam P2P Lending syariah.

*  Akad al qardh yang merupakan konsep untuk mewajibkan orang yang menerima dana harus bisa mengembalikan dana tersebut pada waktu yang sudah disepakati sebelumnya.

*  Akad wakalah bil ujrah merupakan akad yang menjadikan seseorang bisa memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan atas nama pemberi kuasa. Nantinya, pihak tersebut akan mendapatkan imbalan atau ujrah.

*  Akad mudharabah muqayyadah ini dalam penerapannya terdapat 2 pihak yang terlibat, yakni pemilik modal dan pengelola modal. Dimana persentase pembagian keuntungannya ini sudah disepakati sejak awal. Namun, jika nantinya ada kerugian, maka yang menanggung adalah pemilik modal.

*  Akad musyarakat merupakan akad yang mengatur dua pihak atau lebih untuk bisa berpartisipasi dalam melakukan suatu usaha tertentu. Caranya adalah dengan memberikan modal untuk menjalankan pendanaan bersama. Sementara untuk kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Baca juga: Yuk Kenali, Ini Ragam P2P Lending Syariah Terbaik

Skema dalam P2P Lending Syariah

Skema dalam P2P Lending Syariah

Kehadiran dari fintech P2P Lending syariah ini merupakan sebuah peluang yang sangat strategis bagi industri keuangan syariah. Tujuannya adalah untuk memperluas layanan keuangan syariah dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses pembiayaan berbasis syariah. Bagi Anda yang ingin mengenal skema P2P Lending, maka simak penjelasannya berikut ini.

1. Mengenal Skema P2P Lending Syariah

Jika dilansir dari laman resmi OJK, fintech P2P Lending syariah ini sudah mendapatkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) nomor 117/DSN-MUI/II/2018.

“Sobat OJK, tahukah Anda jika fintech peer-to-peer (P2P) Lending ada yang menggunakan prinsip syariah? Bahkan, sudah mendapatkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) nomor 117/DSN-MUI/II/2018,” mengutip penjelasan dari OJK.

Dimana fintech P2P Lending syariah ini merupakan layanan jasa keiangan yang didasarkan pada prinsip syariah yang mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam rangka melakukan akad pembiayaan dalam mata uang rupiah secara langsung. Hal ini dilakukan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

2. Manfaat P2P Lending Syariah

Ada beberapa manfaat dari P2P Lending syariah yang perlu Anda ketahui, diantaranya adalah sebagai berikut ini:

*  Bagi pemberi dana akan memberikan alternatif portofolio investasi yang berbasis syariah. Selain itu, pemberi dana juga akan berkontribusi dalam memajukan UMKM yang didanai oleh fintech P2P Lending syariah ini.

*  Bagi penerima dana akan memberikan alternatif sumber permodalan yang cepat dengan imbalan berupa hasil kompetitif. Selain itu, persyaratannya pun jauh lebih sederhana karena berbasis online.

Dan inilah skema dari P2P Lending syariah yang perlu Anda pahami. Bagi Anda yang takut akan riba, maka bisa memilih P2P Lending yang berbasis syariah ini.

Baca juga: Memahami Pengertian P2P Lending Syariah, Aman dan Sesuai Syariat Islam

 

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE