33.3 C
Jakarta
Sabtu, 4 Mei, 2024

Apa Itu SPT Tahunan? Intip Cara Mengisi dan Jenisnya

JAKARTA, duniafintech.com – SPT Tahunan, seberapa penting memilikinya? Jika sudah bekerja dan menerima penghasilan maka informasi mengenai SPT Tahunan dapat menjadi relevan, terutama jika kamu sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Penting untuk mengetahui apakah kamu wajib membayar pajak dengan menghitung total penghasilan per tahun dan membandingkannya dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Nah, untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai SPT Tahunan dan cara melaporkannya secara online, simak ulasan selengkapnya berikut ini, seperti dinukil dari Qoala.

Apa Itu SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan dokumen yang wajib digunakan oleh pembayar pajak untuk menyampaikan perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.

Baca juga: Lapor SPT Pajak, Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan Termasuk Kripto & NFT

Rincian dalam surat ini meliputi informasi tentang penghasilan, potongan pajak, serta kewajiban pajak lainnya kepada lembaga pajak setempat pada akhir tahun pajak.

Semua laporan yang disertakan dalam SPT tahunan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara.

Dalam SPT tahunan, terdapat informasi pribadi, rincian penghasilan, pemotongan pajak, pajak yang sudah dipotong, dan kewajiban pajak. 

SPT tahunan tidak hanya berfungsi sebagai bentuk kepatuhan pajak, tetapi juga memastikan agar wajib pajak membayar pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang. 

Selain itu, SPT tahunan memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan pemantauan dan pengelolaan pajak secara efektif.

Cara Mendapatkan Formulir SPT Tahunan

Selain prosedur pelaporan SPT tahunan, mengetahui cara mendapatkan formulirnya juga merupakan hal penting yang perlu diketahui. Formulir tersebut harus diisi agar proses selanjutnya dapat berjalan lancar.

Cara mendapatkan formulir SPT Tahunan dapat bervariasi tergantung pada negara di mana kamu merupakan wajib pajak. 

Untuk warga negara Indonesia, terdapat beberapa cara untuk memperoleh formulir SPT tahunan, antara lain:

1. Kantor Pajak atau Pusat Pajak

Banyak negara menyediakan formulir SPT Tahunan di pusat pajak atau kantor pajak lokal. Wajib pajak dapat mengambil formulir tersebut secara langsung di kantor pajak yang berdekatan, dan formulir tersebut umumnya tersedia secara gratis.

2. Situs Web Resmi Pajak

Lembaga pajak umumnya memiliki situs web resmi yang menyediakan formulir SPT tahunan dalam format yang dapat diunduh, seperti PDF atau dokumen lainnya. Wajib pajak dapat mengunduh formulir tersebut melalui situs web resmi dengan mudah.

3. Aplikasi Pajak Elektronik

Beberapa lembaga pajak menyediakan layanan pajak elektronik yang memungkinkan wajib pajak mengisi dan mengajukan SPT secara online. Dalam beberapa kasus, formulir tidak perlu diunduh secara terpisah, karena wajib pajak dapat mengisi formulir secara elektronik.

4. Kantor Pos atau Layanan Pajak Lokal

Formulir SPT Tahunan juga dapat tersedia di kantor pos atau loket layanan pajak. Wajib pajak dapat mengunjungi tempat tersebut untuk mengambil formulir atau mendapatkan informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkannya.

5. Dokumen Pendukung Pajak

Beberapa formulir Surat Pemberitahuan Tahunan juga disertakan dalam buku panduan atau dokumen panduan pajak yang diterbitkan oleh otoritas pajak setempat. 

Dokumen ini memberikan petunjuk tentang cara mengisi formulir dengan benar sehingga wajib pajak dapat merujuk pada panduan tersebut untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan informasi pada formulir.

Cara Mengisi SPT Tahunan

Saat ini, mengisi SPT Tahunan bisa menjadi lebih mudah dengan mengikuti tutorial lapor SPT Tahunan. 

Dengan adanya tutorial ini, tidak ada alasan untuk mengabaikan kewajiban tersebut, terutama jika kamu telah menjadi wajib pajak yang patuh.

Alternatif lainnya adalah mencari contoh Surat Pemberitahuan Tahunan untuk mendapatkan gambaran tentang isi laporan tersebut. 

Dengan melihat contoh, kamu dapat lebih memahami struktur dan informasi yang perlu diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.

Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Berikut adalah langkah-langkah umum yang dapat diikuti untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan:

1. Siapkan Dokumen Pendukung

Jika kamu merasa bingung mengenai cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan yang wajib dilaporkan, pastikan terlebih dahulu bahwa kamu telah menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan. 

Dokumen-dokumen ini meliputi slip gaji, bukti potong PPh 21, laporan keuangan (bagi para pengusaha), dan dokumen relevan lainnya.

2. Akses e-Filing

Setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap, langkah selanjutnya adalah mengakses e-Filing jika kamu ingin melaporkan SPT secara daring. Ini merupakan opsi alternatif dari pengisian SPT Tahunan secara manual. 

E-Filing adalah layanan daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan pengisian dan pengiriman SPT secara elektronik.

3. Login ke e-Filing

Dengan memilih pengiriman laporan SPT Tahunan secara online, kamu perlu masuk ke akun e-Filing dengan mengunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak. 

Bagi yang belum memiliki akun, langkah pertama adalah membuat akun agar dapat melanjutkan proses selanjutnya.

4. Pilih Jenis SPT Tahunan

Proses selanjutnya dalam cara lapor SPT Tahunan adalah memilih jenis SPT. Kamu harus memilih jenis SPT yang sesuai dengan kondisi keuangan dan sumber penghasilan kamu. 

Sebagai contoh, SPT Tahunan PPh 21 untuk karyawan, atau SPT Tahunan PPh 23 untuk pengusaha.

5. Isi Informasi Pribadi

Pastikan untuk mengisi informasi pribadi dengan akurat dan lengkap. Nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, dan data pribadi lainnya harus sesuai dengan informasi yang tertera pada kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP.

6. Isi Bagian Penghasilan

Rincikan dengan jelas penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak yang bersangkutan. Sertakan semua sumber penghasilan, seperti penghasilan dari pekerjaan, usaha, investasi, dan sumber penghasilan lainnya.

7. Isi Bagian Pengurang Pajak

Jika kamu memiliki pengurang pajak, seperti pengurang pajak untuk biaya pendidikan atau mendapatkan kredit pajak, pastikan untuk mengisi informasi yang relevan. 

Pastikan bahwa semua informasi yang kamu berikan akurat dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

8. Hitung Pajak yang Harus Dibayar

Sistem e-Filing umumnya akan menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan berdasarkan informasi yang telah kamu masukkan. 

Penting untuk melakukan pengecekan kembali semua informasi yang dimasukkan agar memastikan keakuratannya.

9. Verifikasi dan Simpan

Lakukan verifikasi ulang terhadap seluruh informasi yang telah diisi, pastikan tidak ada kesalahan atau kekeliruan. Setelah itu, simpan formulir yang telah diisi dengan baik dan benar.

10. Kirim SPT Tahunan

Jika kamu menggunakan layanan e-Filing, kirimkan Surat Pemberitahuan secara elektronik sesuai prosedur yang berlaku. 

Namun, bagi yang melakukan pengisian secara manual, pastikan untuk mencetak formulir yang telah diisi dan serahkan ke kantor pajak terdekat sesuai dengan jadwal pelaporan yang ditentukan.

Apakah Semua Pemilik NPWP Harus Lapor SPT Tahunan?

Bagi yang belum terbiasa dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, pertanyaan apakah wajib melapor atau tidak sering muncul. Jawabannya bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Warga negara Indonesia yang telah memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

SPT Tahunan PPh mencakup berbagai jenis penghasilan, seperti dari pekerjaan, pekerja lepas, usaha, dan lainnya.

Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan tidak hanya berlaku untuk individu dengan pekerjaan tetap, tetapi juga bagi mereka yang memperoleh penghasilan lain, seperti dari investasi, sewa, usaha, dan sebagainya.

Namun, ada pengecualian bagi mereka yang memiliki penghasilan di bawah batas tertentu atau memenuhi kriteria tertentu. Hal ini berkaitan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Jika penghasilan tidak melebihi batas PTKP, seseorang mungkin dikecualikan dari pembayaran pajak, meskipun tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan secara online.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan dan pengecualian yang mungkin berlaku, disarankan untuk merujuk pada peraturan perpajakan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau berkonsultasi langsung dengan petugas pajak.

Siapa Saja yang tidak Wajib Lapor SPT Tahunan?

Meskipun opsi lapor Surat Pemberitahuan Tahunan secara online sudah tersedia, tidak semua orang harus melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Mengapa demikian? 

Pasalnya, tidak semua individu diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh. Beberapa pengecualian dan ketentuan khusus membebaskan sejumlah orang dari kewajiban ini.

Pengecualian tersebut dapat berubah mengikuti perkembangan regulasi perpajakan. Oleh karena itu, penting untuk selalu merujuk pada peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau berkonsultasi dengan petugas pajak setempat.

Beberapa contoh situasi di mana seseorang mungkin tidak diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh, antara lain:

Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi dengan Penghasilan di Bawah Rp60 Juta

SPT Tahunan

1. Penghasilan di Bawah Ambang Batas

Jika penghasilan tahunan seseorang berada di bawah ambang batas tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan atau yang dikenal sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

2. Kriteria Khusus

Terdapat kriteria khusus yang menyatakan bahwa seseorang tidak wajib melaporkan SPT, misalnya berdasarkan jenis penghasilan atau status tertentu.

3. Pensiun atau Tunjangan

Beberapa pensiunan atau penerima tunjangan tertentu mungkin dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

4. Wajib Pajak yang Mendapat Pembebasan

Wajib pajak yang mendapatkan pembebasan khusus sesuai dengan peraturan perpajakan juga termasuk dalam pengecualian sehingga tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

Jika kamu tidak berada dalam salah satu kondisi atau pengecualian di atas, berarti kamu memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan sesuai dengan tata cara yang berlaku dan telah ditetapkan.

Konsekuensi jika tidak Lapor SPT Tahunan

Jika sudah mengetahui cara melaporkan SPT tahunan gabungan suami istri namun masih enggan melakukannya, sebaiknya dipahami bahwa melaporkan SPT Tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. 

Selain merupakan kewajiban, melaporkan SPT tahunan juga melibatkan sanksi yang signifikan, baik berupa denda maupun sanksi pidana bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Kewajiban melaporkan SPT Tahunan berlaku baik untuk individu maupun badan usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih dianggap sebagai Wajib Pajak (WP) sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau melakukannya terlambat akan mengakibatkan denda yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang perpajakan. Besaran denda bervariasi tergantung pada jenis wajib pajak, apakah individu atau badan usaha.

Sebagai contoh, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000, sementara wajib pajak badan usaha akan mendapat denda lebih besar, yakni sebesar Rp 1 juta.

Selain denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, terdapat juga denda atas keterlambatan pembayaran pajak. Denda ini setara dengan 2 persen per bulan, dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. 

Meskipun demikian, beberapa kondisi dapat menghapuskan sanksi tersebut, seperti meninggalnya wajib pajak perorangan, berhenti menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak perorangan tidak tinggal di Indonesia atau menjadi Warga Negara Asing (WNA), bendahara tidak lagi melakukan pembayaran, atau terjadi risiko bencana sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.

Jenis-jenis SPT Tahunan

Apakah sudah siap dan yakin untuk memilih antara mengisi SPT Tahunan secara online atau manual? Pilihan tersebut dapat disesuaikan dengan preferensi masing-masing. 

Terlepas dari metode yang dipilih, penting untuk mengetahui bahwa terdapat beberapa jenis Surat Pemberitahuan Tahunan. 

Pengetahuan ini memastikan bahwa formulir yang dipilih sesuai dengan jenis wajib pajak, baik itu orang pribadi atau badan usaha (korporasi).

Untuk wajib pajak orang pribadi, terdapat tiga jenis formulir Surat Pemberitahuan Tahunan, yaitu:

1. Formulir 1770 SS

Jenis formulir pertama yang perlu dikenal adalah formulir 1770 SS. Formulir ini terdiri dari satu lembar dan digunakan oleh mereka yang memperoleh penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas, dengan batas penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Sebelum mengisi formulir 1770 SS, karyawan atau pegawai harus memperoleh bukti potong 1721-A1 (bagi karyawan swasta) atau 1721-A2 (bagi pegawai negeri). 

Bukti potong tersebut mencantumkan penghasilan bruto karyawan selama satu tahun, serta daftar harta dan kewajiban hingga akhir tahun.

2. Formulir 1770 S

Formulir 1770 S harus diisi oleh mereka yang memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak kurang dari Rp 60 juta per tahun atau sesuai dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di tahun pajak tersebut.
  • Memperoleh penghasilan dalam negeri berupa bunga, royalti, sewa, atau keuntungan dari pengalihan atau penjualan harta.
  • Menghasilkan warna negara yang penghasilannya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final, seperti bunga deposito, Surat Berharga Negara (SBI), dan lainnya.

Pengisi formulir ini harus meminta bukti potong 1721-A1 dan 1721-A2. Selain itu, mereka harus melampirkan informasi terkait, seperti data penghasilan, daftar harta dan kewajiban, daftar anggota keluarga, serta bukti potong lainnya.

3. Formulir 1770

Selain formulir-formulir sebelumnya, terdapat jenis formulir lainnya, yaitu formulir 1770. Formulir ini ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki penghasilan dari usaha sendiri, seperti warung, salon, toko, atau jenis usaha lainnya, serta pekerjaan bebas termasuk petugas dinas asuransi, notaris, dan sejenisnya.
  • Memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
  • Menerima penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final.
  • Memiliki sumber penghasilan dalam negeri lainnya, seperti royalti, bunga, sewa, dan lainnya.
  • Memperoleh penghasilan dari luar negeri.

Wajib pajak yang mengisi formulir 1770 harus menyertakan rincian yang komprehensif mengenai penghasilan dari berbagai sumber, termasuk penghasilan usaha, pekerjaan bebas, serta penghasilan dalam dan luar negeri. 

Dalam hal ini, formulir ini menjadi pilihan bagi mereka yang memiliki kompleksitas penghasilan dari berbagai aspek kehidupan finansialnya.

Demikianlah ulasan terkait SPT tahunan yang perlu diketahui. Membayar pajak adalah keharusan bagi setiap warga negara yang telah menjadi wajib pajak sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Ingat kembali: orang bijak taat pajak. Semoga ulasan ini bermanfaat!

Baca juga: NFT Juga Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak, Bagaimana Ketentuannya?

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE