Site icon Dunia Fintech

Daftar Pilihan Tabungan Hari Tua dari BRI sampai Mandiri

tabungan hari tua

JAKARTA, duniafintech.com – Mengoptimalkan Tabungan Hari Tua (THT) sangatlah penting untuk dilakukan, terlebih lagi sejak usai muda. Pasalnya, setelah sekian lama bekerja demi hasil yang terbaik dan dengan demikian memperoleh gaji, tentu saja perlu untuk menyiapkan tabungan bagi masa depan, utamanya pada usia pensiun nanti. Adapun nilai kebutuhan hidup saat hari tua disebut sebagai dana pensiun.

Sebagaimana diketahui, langkah awal dalam perencanaan keuangan adalah mengatur anggaran bulanan, yang di antaranya dengan menabung sejumlah uang dari penghasilan atau pemasukan tetap sebagai saldo rekening untuk masa depan setelah pensiun. Kemudian, Anda pun perlu merencanakan strategi pelunasan utang, menyiapkan dana darurat, serta membeli produk asuransi sebagai proteksi diri dan keluarga.

Di sisi lain, menurut tujuannya, jenis tabungan ini sendiri berarti tabungan khusus yang dipersiapkan sebagai sumber pendapatan selama masa pensiun. Meski memang sudah ada Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, tetapi sebaiknya Anda juga mempersiapkan tabungan tersendiri agar kebutuhan selama hari tua nanti tetap tercukupi meski Anda sudah tidak bekerja lagi.

Dengan adanya tabungan untuk masa pensiun itu, JHT pun kian optimal. Di samping itu, kekhawatiran akan masa tua nanti seketika menjadi hilang sebab kebutuhan Anda selama pensiun sudah terpenuhi. Penting juga diingat bahwa inflasi akan terus ada dan selalu ada. Karena itu, nilai uang yang disimpan sekarang, boleh jadi tidak berarti lagi akibat inflasi di masa pensiun nanti.

Keuntungan dan Kekurangan Tabungan Hari Tua

Tentunya, tabungan pasti punya keuntungan dan kekurangan tersendiri. Bagi tabungan jenis ini, berikut adalah keuntungan dan kekurangannya yang perlu Anda ketahui.

  1. Keuntungan
  1. Kekurangan

Panduan Mempersiapkan Tabungan Hari Tua

Ada beberapa panduan atau cara yang bisa Anda ikuti dalam rangka mempersiapkan tabungan jenis ini, antara lain:

  1. Menabung di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Adapun instrumen keuangan ini dapat menjadi pilihan dalam mempersiapkan dana pada hari tua nanti. Untuk diketahui, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992.

Pada dasarnya, pengertian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana yang dibentuk bank atau perusahaan asuransi jiwa sebagai program pensiun untuk karyawan atau pekerja mandiri.

Ada cukup banyak bank dan perusahaan asuransi yang menyediakan DPLK di Indonesia, yakni:

Untuk minimal setoran agar punya tabungan dalam bentuk DPLK adalah sebagai berikut:

Penting juga diketahui bahwa pada DPLK ini akan ada pajak yang dikenakan dan wajib untuk dibayar.

  1. Menabung dalam bentuk reksa dana

Pilihan kedua adalah reksa dana. Adapu instrumen investasi ini bisa memberi keuntungan melebihi keuntungan bunga deposito, dengan besaran rata-rata 5 persen per tahun. Di Indonesia, ada beberapa jenis reksa dana yang sering ditawarkan, yaitu:

Untuk memilih reksa dana yang cocok sebagai pilihan tabungan pada masa pensiun nanti  tentunya akan bergantung pada profil risiko. Meski demikian, Anda sangat disarankan untuk memilih ketiganya, dengan komposisi penempatan dana yang berbeda-beda, sebagai bentuk diversifikasi.

Adapun profil risiko adalah level seorang investor dalam mentoleransi risiko yang boleh jadi akan muncul selama berinvestasi. Profil risiko investor, antara lain:

Ilustrasi dari profil risiko di atas adalah sebagai berikut:

Cara Mempersiapkan THT BRI

Jika Anda ingin mempersiapkan Tabungan Hari Tua BRI dengan membuka akun DPLK BRI, inilah langkah-langkah pembukaan rekeningnya secara online:

Cara Mempersiapkan THT BNI

Tabungan Hari Tua BNI bisa Anda persiapkan dengan membuka akun DPLK BNI atau BNI Simponi di kantor cabang. Adapun syarat-syarat yang perlu Anda persiapkan adalah sebagai berikut:

Cara Mempersiapkan THT Bank Mandiri

Anda bisa mempersiapkan THT dari Mandiri dengan menjadi peserta DPLK Mandiri, dengan syarat-syarat bagi perorangan adalah sebagai berikut:

Besaran Alokasi Dana untuk THT

Sebagai langkah awal, Anda mesti mengalokasikan terlebih dahulu pengeluaran untuk pemenuhan kebutuhan. Jika Anda masih single (belum menikah), tinggal sendiri, dan setiap bulannya menerima gaji Rp15 juta, alokasikanlah sebanyak Rp6 juta untuk biaya memenuhi kebutuhan.

Usai dikurangi biaya kebutuhan, gaji yang masih tersisa Rp9 juta itu merupakan nominal yang cukup besar. Karena sisanya masih banyak, alokasikanlah uang itu dalam jumlah besar sebagai dana darurat (jika belum ada), asuransi, investasi, dan untuk THT.

Namun, sebelum dialokasikan, kurangilah sebesar Rp1 juta untuk memenuhi keinginan Anda (misalnya: pengeluaran gaya hidup) sehingga penghasilan Anda kini tersisa Rp8 juta. Lantas, dari sisa penghasilan Rp8 juta itu, alokasikanlah jaringan pengaman finansial tiap bulannya, dengan rincian:

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version