JAKARTA, 30 Desember 2024 – Pergantian tahun baru 2025 tinggal beberapa hari lagi, namun masyarakat Indonesia sudah harus bersiap menghadapi sejumlah beban yang dipicu oleh berbagai kebijakan pemerintah. Mulai dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, penerapan pajak opsen, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), semuanya berisiko memperburuk daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang sudah tertekan.
Tekanan pada Kelas Menengah
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, M. Faisal, menjelaskan bahwa kelompok kelas menengah saat ini tengah menghadapi beban besar akibat kenaikan harga kebutuhan pokok. Ia memperingatkan pemerintah untuk berhati-hati agar kebijakan yang diambil tidak semakin memperburuk situasi.
“Kondisi kelas menengah masih dalam tekanan berat. Jika kebijakan ke depan tidak bertujuan memperbaiki keadaan, malah sebaliknya memperparah, optimisme mereka bisa semakin menurun,” kata Faisal.
Senada, ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyoroti lemahnya keyakinan konsumen akibat ketidakpastian pendapatan di masa depan. Ia menambahkan bahwa maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) serta meningkatnya biaya hidup telah membuat masyarakat semakin khawatir.
“Kepercayaan konsumen dipengaruhi oleh kepastian pendapatan. Dengan banyaknya kasus PHK dan kenaikan biaya hidup, rasa aman masyarakat semakin tergerus,” ujar Wijayanto.
Beban Ekonomi yang Harus Dihadapi pada Tahun Baru 2025
Berikut adalah beberapa kebijakan yang diproyeksikan akan menjadi tantangan baru bagi masyarakat Indonesia di tahun 2025:
-
Kenaikan Tarif PPN menjadi 12%
Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12%. Meski pemerintah menyatakan bahwa barang-barang kebutuhan pokok tertentu seperti minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri tidak akan terpengaruh karena tambahan PPN akan ditanggung pemerintah, sebagian besar barang dan jasa tetap akan dikenakan tarif baru ini.
Selain itu, sejumlah barang dan jasa tetap diberikan pembebasan PPN, seperti bahan kebutuhan pokok (beras, jagung, daging, susu), layanan kesehatan, jasa pendidikan, transportasi umum, serta barang seperti buku, listrik, dan air minum.
-
Pajak Opsen Kendaraan Bermotor
Kebijakan pajak opsen, yakni pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), akan mulai diberlakukan. Tarif opsen ini mencapai 66% dari pajak terutang, yang dapat membuat biaya kepemilikan kendaraan semakin mahal.
-
Asuransi Wajib Kendaraan
Pada semester II tahun 2025, pemerintah berencana memberlakukan asuransi Third Party Liability (TPL) bagi pemilik kendaraan bermotor. Asuransi ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pihak ketiga atas kerugian yang diakibatkan oleh kendaraan yang diasuransikan. Kebijakan ini mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
-
Kenaikan Harga Rokok
Pemerintah telah menetapkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) untuk produk hasil tembakau melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024. Langkah ini bertujuan mengendalikan konsumsi tembakau sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
-
Potensi Kenaikan Harga BBM
Pemerintah berencana mengurangi subsidi BBM pada tahun 2025, terutama untuk jenis Pertalite dan Solar. Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan harga BBM dengan harga keekonomian sekaligus memastikan subsidi lebih tepat sasaran. Jika subsidi dipangkas, masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan harga BBM.
Langkah Antisipasi untuk Masa Depan
Dengan berbagai kebijakan ini, daya beli masyarakat berpotensi semakin melemah, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Kebijakan pemerintah harus diarahkan untuk mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, agar tidak semakin terpuruk.
Peningkatan komunikasi kebijakan, pengelolaan subsidi yang lebih efektif, serta insentif untuk sektor-sektor strategis dapat menjadi langkah penting dalam mengatasi tantangan ekonomi pada tahun baru mendatang.