27.6 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Tak Ada Kapok, Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Pinjol Ilegal

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 50 pinjaman online tanpa izin atau pinjol ilegal. 

“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Tobing.

Tongam menjelaskan pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol bodong dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi. 

Baca juga: OJK Tindak 895 Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Dari informasi yang didapat, dia menambahkan SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan. 

Tongam menjelaskan penanganan terhadap investasi dan pinjol bodong dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong. 

“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” katanya.

Baca juga: Waspada Jebakan Pinjol Ilegal via Link, Simak Tips dari OJK

Pada Januari 2023, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu 2 entitas melakukan kegiatan money game, 2 entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan penyelenggaraan Haji dan Umroh dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya. 

“Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat bergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru,” kata Tongam

Selain itu, Tongam mengungkapkan SWI SWI juga kembali menemukan 50 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. Januari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol non resmi.

“SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.

SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Baca juga: Pinjol Ilegal Masih Menjamur, SWI Siap Mengubur

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE