30.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

OJK Bentuk Task Force Keuangan Berkelanjutan, Apa Itu?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk gugus tugas atau Task Force Keuangan Berkelanjutan di sektor jasa keuangan (SJK) untuk mewujudkan pengembangan Ekosistem Keuangan Berkelanjutan.

Gugus tugas ini juga merupakan bentuk dukungan dan komitmen OJK pada upaya mitigasi serta adaptasi perubahan iklim yang diatur dalam Paris Agreement, yang dituangkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa task force ini bertujuan sebagai platform koordinasi terintegrasi SJK untuk membangun ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia, termasuk keterlibatan dalam berbagai forum internasional.

“OJK melalui sustainable finance roadmap yang sudah memasuki fase kedua ini berharap kepada sektor jasa keuangan untuk dapat bersiap, memahami implikasi terhadap bisnis maupun ekspektasi domestik dan global serta tantangan kebijakan yang harus diterapkan di sektor jasa keuangan,” kata Wimboh seperti dikutip Duniafintech.com, Rabu (6/10).

Melibatkan Semua Entitas Keuangan

Sebelumnya OJK telah menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I (2015-2019) dan Tahap II (2021-2025) sebagai panduan untuk mempercepat penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola di Indonesia.

Roadmap keuangan berkelanjutan tersebut berfokus pada penciptaan ekosistem keuangan berkelanjutan secara komprehensif, dengan melibatkan seluruh pihak terkait dan mendorong pengembangan kerja sama dengan pihak lain.

Dalam proses pembentukan task force, OJK melibatkan seluruh SJK baik perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB).

Hal ini didasari pertimbangan bahwa isu perubahan iklim dan keuangan berkelanjutan (sustainable finance) telah menjadi perhatian global dan nasional.

Adapun, keanggotaan task force yang terdiri dari 47 lembaga jasa keuangan yang mewakili asosiasi di industri perbankan, pasar modal dan IKNB, adalah sebagai berikut:

  • Perbankan: 13 bank umum nasional yang terdiri dari bank konvensional dan syariah.
  • Pasar Modal: 7 emiten, 5 perusahaan efek, dan 3 manajer investasi
  • IKNB: 5 asuransi umum, 6 asuransi jiwa, 3 perusahaan pembiayaan, 2 dana pensiun, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).

“Task force Keuangan Berkelanjutan OJK ini juga diharapkan bisa mempercepat respon terhadap berbagai perkembangan isu ini di tingkat internasional, seperti  Konferensi PBB terkait Perubahan Iklim (COP ke-26) di Glasgow akhir Oktober ini,” ujarnya.

Dalam konferensi PBB itu, lanjutnya, semua negara akan menyampaikan kembali komitmen yang lebih eksplisit untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca, termasuk komitmen dari Industri Keuangan untuk mendukung pembiayaan hijau.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi yang hadir dalam peluncuran task force tersebut menyambut baik inisiatif OJK dalam membentuk task force keuangan berkelanjutan ini.

“Bank Mandiri sangat menyambut baik atas inisiatif ini, karena memang keharusan juga bagi kita untuk menyesuaikan dengan best practice secara internasional,” katanya.

Sejalan dengan hal itu, saat ini penyaluran kredit kepada sektor energi baru dan terbarukan Bank Mandiri telah memiliki share sebesar 21% dari total kredit di sektor energi atau sudah tumbuh 18% dalam lima tahun terakhir.

Adapun, pada kesempatan yang sama Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi menyampaikan apresiasi atas sejumlah kebijakan dan inisiatif yang dilakukan OJK terkait keuangan berkelanjutan.

Dia menghaturkan apresiasi sebesar-besarnya kepada OJK yang telah membuat roadmap keuangan berkelanjutan 2021-2025 yang merupakan fase kedua dan juga inisiatif lainnya melalui penerbitan POJK, pembentukan task force keuangan berkelanjutan.

“Kami senang sekali bisa hadir, karena menunjukkan leadership OJK untuk mendorong pembiayaan berkelanjutan ini sangat dibutuhkan, sehingga ke depan kita memiliki bahasa yang sama,” terangnya.

Sementara itu, struktur Task Force Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan terdiri dari:

  1. Tim Pengarah, beranggotakan Ketua Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Pasar Modal dan IKNB, Dirut LJK, dan Dirut BEI.
  2. Tim Pelaksana, beranggotakan Pejabat OJK dari masing-masing satuan kerja terkait, tim Teknis OJK, Direksi LJK, dan Tim teknis LJK.
  3. Sekretariat task force yang diselenggarakan OJK, di bawah koordinasi Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi (GKKT).

Empat Strategi OJK Terapkan Task Force Keuangan Berkelanjutan

Sedangkan, untuk memantapkan langkah ke depan, OJK menetapkan empat langkah strategis penerapan prinsip keuangan berkelanjutan yang efektif dalam menangani isu-isu terkait iklim, antara lain:

Pertama, penyelesaian taksonomi hijau, sebagai pedoman dalam pengembangan produk-produk inovatif dan atau keuangan berkelanjutan serta sustainable financial disclosure.

Inisiatif ini juga sejalan dengan pengembangan regulasi mengenai pelaporan industri jasa keuangan ke OJK. Selain bagi SJK, taksonomi hijau diharapkan dapat dimanfaatkan oleh investor, lembaga/organisasi internasional, serta pemerintah.

Dalam mengembangkan Taksonomi Hijau, OJK aktif ikut serta dalam FSB, khususnya terkait sustainable financial disclosure untuk Lembaga Jasa Keuangan dalam FSB – Workstream on Climate Disclosures/WSCD serta ASEAN Taxonomy Board di kawasan regional.

Kedua, turut mengembangkan kerangka manajemen risiko untuk industri jasa keuangan dan pedoman pengawasan berbasis risiko untuk pengawas dalam rangka menerapkan risiko keuangan terkait iklim.

Ketiga, mengembangkan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif dan feasible. Dan keempat, meningkatkan awareness dan capacity building untuk seluruh stakeholders.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE