32.5 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Tercapai 100 Persen BBM Satu Harga, Pemerintah Tambah 89 Lokasi di Tahun 2023

JAKARTA, duniafintech.com – Program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga tahun 2022 telah tercapai 100 persen dari target yang telah ditetapkan, yakni merealisasikan 92 titik lokasi BBM Satu Harga di sepanjang tahun 2022.

Dengan tambahan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa di seluruh Indonesia saat ini telah ada 423 titik lokasi Bahan Bakar Minyak Satu Harga.

Baca juga: Menteri ESDM Genjot Pengguna Kendaraan Beralih ke Listrik

“Saat ini sebanyak 423 lokasi yang sudah terpasang, kedepannya kita targetkan di tahun 2023 (sebanyak) 89 lokasi lagi. Ternyata memang banyak wilayah-wilayah yang harus kita layani kebutuhan BBM nya,” ungkap Arifin.

Arifin secara rinci menjelaskan 423 lokasi Bahan Bakar Minyak Satu Harga tersebar di Indonesia dengan rincian 68 lokasi di Sumatera, 3 lokasi di Jawa dan Madura, 2 lokasi di Bali, 72 lokasi di NTB dan NTT, 95 lokasi di Kalimantan, 45 lokasi di Sulawesi serta 138 lokasi di Maluku dan Papua.

Harga jual Bahan Bakar Minyak Satu Harga ditetapkan untuk Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite Rp10.000/liter serta Rp6.800/liter untuk Solar. Sebelum ada program ini, harga Pertalite ini bahkan bisa mencapai Rp100.000/liter di beberapa tempat seperti Kab. Puncak, Papua. 

“Sebelumnya di beberapa daerah seperti di Papua harganya mencapai Rp 100 ribu per liter, di Nunukan serta di Pegunungan Arfak, Papua Barat, harga per liternya juga sangat tinggi”, papar Arifin.

Baca juga: Cara Menteri ESDM Kendalikan dan Antisipasi Kenaikan Harga BBM Subsidi

Program BBM Satu Harga ini ditujukan agar harga jual Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan harga jual Jenis BBM Tertentu (JBT) sama hingga ke daerah-daerah pelosok Indonesia.

“Kita fokus untuk daerah yang membutuhkan BBM yang cost-nya mahal untuk tersentuh dengan program BBM Satu Harga”, pungkas Arifin.

Program Bahan Bakar Minyak Satu Harga merupakan bukti komitmen pemerintah terhadap pemerataan akses energi ke seluruh pelosok di Indonesia. Program ini dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sejak akhir tahun 2016. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan peraturan pelaksanaanya, di mana Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM ke seluruh wilayah NKRI. (BAM)

Baca juga: Tegas! Menteri ESDM Minta Masyarakat Mampu Tak Gunakan Pertalite

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE