26.1 C
Jakarta
Sabtu, 27 Juli, 2024

Ternyata Ini Penyebab Polisi Sulit Menciduk Dalang Kasus Indra Kenz-Doni Salmanan

JAKARTA, dunianfintech.com – Hingga saat ini, polisi masih kesulitan untuk menciduk dalang di balik kasus dugaan penipuan pada platform opsi biner alias binary option yang menjerat dua tersangka atas nama Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Seperti diketahui, Indra terjerat dalam kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner lewat aplikasi Binomo, sedangkan Doni Salmanan via platform Quotex. Kedua anak muda yang menyandang gelar crazy rich itu disangka telah melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ulah kedua influencer yang kerap pamer kemewahan di media sosial ini kabarnya sukses menipu puluhan ribu orang, dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Meski pengusutan kasus ini terus bergulir, tetapi sejauh ini kepolisian belum berhasil menciduk dalang dari investasi bodong.

Polisi pun beralasan bahwa para tersangka ini bungkam ketika diperiksa. Dalam hal ini, terdapat sejumlah kemungkinan terkait polisi yang belum mampu membongkar dalang penipuan jumbo tersebut.

Pertama, polisi memang kesulitan lantaran kasus Indra dan Doni ini terkait kejahatan transaksi digital. Menurut pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, kasus kejahatan transaksi digital melalui aplikasi memang sulit diungkap lantaran akses aplikasi ini multinasional.

Atas faktor itu, sambungnya, boleh jadi dalang binary option ini berstatus Warga Negara Asing (WNA) sehingga pengembangan kasus tersebut mesti melewati serangkaian proses yang lebih rumit.

“Tidak mudah negara menembus keamanan atau kejahatan dari negara lain. Misalnya, diketahui itu pun WNA, kami tidak punya perjanjian ekstradisi dengan negara itu sehingga kesulitan menangkap pelaku,” ucapnya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (18/3/2022).

Yang kedua, sambung Aan, karena sangat mungkin terdapat peluang kejahatan kerah putih atau white-collar crime terjadi dalam pusaran kasus tersebut. Sebagai informasi, white-collar crime adalah tindak kejahatan yang dilakukan seseorang dengan posisi tinggi atau punya wewenang penting dalam tatanan negara.

“Secara sosiologi, mereka pelaku kejahatan white-collar crime. Jadi, mereka berduit dan punya pengaruh, punya akses, dan kami ketahui kalau hukum berhadapan dengan yang berduit dan berkuasa dan punya afiliasi, ini agak tumpul,” sebutnya.

Di lain sisi, ia pun tidak menepis dugaan adanya keterkaitan “orang besar” di tanah air dengan kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan ini. Hal itu terindikasi dari jerat terhadap Indra dan Doni yang diduga melakukan penipuan, perjudian, sampai dengan pencucian uang (TPPU).

Aan menyatakan, dalam dugaan TPPU, orang besar boleh jadi terlibat. Sebagai contoh, si A adalah tokoh berpengaruh di negara dan mendapatkan uang dengan cara tidak benar. Tentunya, A tentu tidak bakal menyimpan uang “haram”-nya itu di bank karena akan mudah ditelusuri. Lantas, A melakukan pencucian dengan investasi digital untuk mengamankan uangnya dan mungkin berniat melipatgandakan uang ini.

Di samping itu, Aan pun meyakini bahwa kasus ini ada indikasi white-collar crime karena polisi selama ini diketahui selalu sigap menangkap dalang kasus jika dilakukan oleh rakyat biasa, terlebih lagi menyangkut aliran dana teroris.

“Jadi, tidak menutup kemungkinan yang punya wewenang seperti pejabat negara atau mungkin di internal institusi yang berwenang dalam penegakan hukum itu juga terlibat dalam melakukan tanda kutip investasi, atau bagaimana mencari keuntungan cepat dan berlipat ganda,” paparnya.

Lebih jauh, kendati tidak mudah untuk mengusut kasus transaksi digital seperti binary option ini, ia menyebut bahwa kepolisian punya banyak sumber daya yang dapat digunakan untuk membongkarnya. Kata dia lagi, aparat dapat menelusuri lingkaran penipuan dan TPPU ini dengan memaksimalkan keahlian tim cyber crime dan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU