26.3 C
Jakarta
Kamis, 28 Maret, 2024

Teten Masduki Terima 21 Laporan Aduan Impor Pakaian Bekas Ilegal

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan Kementerian Perdagangan menyatakan telah menerima 21 laporan terkait aduan pedagang pakaian bekas impor ilegal. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pihaknya dan Kementerian Perdagangan membuka layanan hotline UMKM terdampak untuk dibantu mencarikan solusi. Tercatat dalam periode 23-24 Maret 2023 terdapat 21 total laporan yang diterima terdiri dari 17 laporan terverifikasi dan 4 laporan tanpa identitas yang tidak terverifikasi. 

Baca juga: Impor Pakaian Bekas dan Alas Kaki Ilegal Kuasai 31 Persen Pasar Domestik Indonesia

Dia mengungkapkan dari laporan tersebut pengaduan paling banyak datang dari wilayah Jawa Barat (Jabar) 6 laporan, DKI Jakarta 6 laporan, Riau 1 laporan, DI Yogyakarta 1 laporan, Sulawesi Utara 1 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan dan Banten 1 laporan. 

Menurutnya beberapa diantara laporan mengadukan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital (e-commerce), memohon solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangan ini. Selain itu, permohonan fasilitasi untuk bertemu produsen fashion lokal pengganti barang impor pakaian bekas, dukungan kepada KemenKopUKM dan siap membantu report akun social commerce (TikTok Shop) pakaian bekas impor serta laporan impor pakaian bekas di Batam.

“Ada 12 produsen lokal dalam negeri yang sudah siap membantu mensubtitusi para pedagang yang sebelumnya menjual pakaian bekas impor ilegal. Sementara khusus untuk e-commerce kita tidak akan kasih ampun harus ditutup dan di takedown. Tetapi kalau pedagang kecil masih bisa kami tolerir,” kata Teten. 

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan berencana akan memusnahkan sekitar 7.000 bal (karung) pakaian bekas impor setara Rp80 miliar, hasil pengawasan bersama yang dilakukan oleh Kepolisian RI, Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan. 

Baca juga: Kemendag akan Musnahkan Pakaian Bekas Impor Rp80 Miliar hingga Larang Jualan di Sosmed

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya. Menurutnya pemberantasan pakaian impor bekas ilegal akan membuat efek jera bagi para pedagang untuk tidak menjual secara ilegal.

“Secara umum tidak boleh kecuali yang dipersyaratkan. Yang kita berantas itu selundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Nah itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas. Pedagangnya bagaimana ? Kalau ilegalnya sudah diberantas, nanti pedagangnya kan tidak akan jualan. Karena pedagang kalau musim durian jualan durian, kalau musim duku jualan duku. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” kata Zulkifli. 

Dia juga mengungkapkan pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memantau dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital. seperti socio commerce dan e-commerce.

“Penyelundupan ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan perorangan. Para prinsipnya dagang barang bekas boleh dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” kata Zulkifli. 

Baca juga: Marak Impor Pakaian Bekas, Aria Bima: Indonesia Dijadikan Sampah Luar Negeri

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE