25.6 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Tidak Sesuai SNI, Kementerian Perdagangan Musnahkan Produk Baja

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perdagangan memusnahkan produk baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp32,23 miliar. Produk tersebut dimusnahkan karena melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap produk baja tersebut dengan merek tertentu.

Baca juga: Kementerian Perdagangan Terima Aduan Paling Banyak soal Belanja Online

Pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi bahwa terdapat produk BjTB yang beredar diperdagangkan dengan harga murah namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.

“Kami telah melakukan pengujian di laboratorium terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI yaitu SNI 2052:2027,” kata Zulkifli.

Dia menambahkan setelah tidak terbukti memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L). 

“Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan,” kata Zulkifli.

Baca juga: Kementerian Perdagangan Pastikan Lembaga Pembiayaan Dukung UMKM untuk Ekspor

Dia mengungkapkan perdagangan produk BjTB harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jika dilakukan tindakan tersebut berpotensi melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Caranya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan. Jika terjadi pelanggaran akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Zulkifli.

Baca juga: Lindungi Konsumen, Kementerian Perdagangan Blokir Tautan Marketplace

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE