JAKARTA, duniafintech.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan token crypto ASIX besutan artis Anang Hermansyah tidak lolos dalam penilaian Kementerian Perdagangan.
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan token ASIX tidak lolos dalam penilaian dikarenakan token tersebut belum didaftarkan dalam 229 pendaftar di awal. Token milik mantan suami Krisdayanti tersebut baru didaftarkan dalam 300 pendaftar lainnya, sehingga baru mengusulkan penilaian.
“Dia pendaftar baru, sedangkan ada 300 sekian yang baru mengusulkan penilaian dan yang memenuhi 222. Token ASIX tidak termasuk,” kata Didid.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Tirta Karma Senjaya menjelaskan sebanyak 300 token yang mendaftar ke Bappebti. Namun pada tahap penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP), token ASIX tidak masuk dalam penilaian. Sehingga, token crypto ASIX besutan Anang ini tidak masuk dalam kategori pendaftar 383 atau 222.
Meskipun tidak masuk dalam penilaian, Tirta menambahkan token yang tidak lolos dalam penilaian seperti ASIX bisa mengusulkan kembali. Untuk mengajukan penilaian, setidaknya harus memperbaiki ketentuan dan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Bappebti.
Baca juga: Investor Rundung Anang Hermansyah Karena Asix Token Anjlok, Analis: Investor Kurang Smart
Oleh karena itu, Tirta menegaskan pihaknya sudah menerapkan standarisasi kualitas dan tidak ada proses tawar menawar karena dalam penentuan penilaian sudah disepakati dengan semua exchanger.
“Koin ASIX dalam tahap penilaian AHP tidak masuk. Jadi koin-koin lokal diusulkan kembali dan melakukan perbaikan-perbaikan dengan kriteria yang ditetapkan peraturan Bappebti,” kata Tirta.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berinovasi mengikuti perkembangan perdagangan pasar fisik aset kripto.
Baca juga: Koin Kripto Anang Hermansyah Asix Token Dapat Dilaporkan Terkait Legalitas
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
“Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat,serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” kata Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.
Didid mengatakan dalam Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan, untuk jenis aset kriptodi luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.
Sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229 jenis. Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan. Baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan blockchainsecara global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).
Baca juga: Harga Token ASIX Loyo: Anang dan Ashanty Buka Suara, Gini Lho …
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com