29 C
Jakarta
Kamis, 18 April, 2024

Tuduhan Dumping, Menteri Zulkifli Berikan Perlindungan Industri Dalam Negeri untuk Ekspor

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perdagangan melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta kepada seluruh pihak untuk meningkatkan kerjasama dalam mengamankan akses pasar produk-produk ekspor dan untuk melindungi industri dalam negeri. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan perlindungan ekspor tersebut bukan hanya safeguard dan anti dumping, tetapi semua pihak harus berusaha untuk memperbaiki industri di dalam negeri. Menurutnya banyak hal yang harus dibenahi dan ekosistem harus dibangin karena Indonesia memiliki potensi yang sangat luar biasa. 

Baca juga: Kemendag Temukan 515 Ton Minyak Goreng Mandeg tak Terjual

“Kuncinya adalah bekerjasama, pengusaha harus diperjuangkan dan harus dipermudah. Negara hadir untuk kepentingan bersama,” kata Zulkifli. 

Oleh sebab itu, Zulkifli mengungkapkan setiap negara harus memperjuangkan kepentingan nasional masing-masing. Begitu juga Indonesia sebagai negara kepulauan dengan penduduk yang ramah sehingga lebih bebas baik untuk produk impor. 

“Namun, dengan kebebasan tersebut bukan berarti harus pasrah. Kita harus melindungi industri dalam negeri dan ini salah satu tugas Kementerian Perdagangan,” kata Zulkifli. 

Zulkifli mengaku akan terus memperkuat kebijakan perdagangan, khususnya dalam meminimalisasi dampak negatif impor. Upaya ini dilakukan guna melindungi industri dalam negeri dan praktek perdagangan yang tidak sehat. 

“Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus memperkuat upaya melindungi industri dalam negeri,” kata Zulkifli.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar negeri mengemban tugas untuk mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia dengan melakukan upaya-upaya pembelaan terhadap tuduhan dumping, tuduhan subsidi dan tindakan safeguard. Selain itu, pembelaan terhadap hambatan teknis perdagangan berupa kebijakan atau regulasi dari negara mitra dagang yang menghambat akses pasar ekspor. 

Baca juga: Kemendag Dukung Harbolnas Tingkatkan Konsumsi Masyarakat dengan Belanja Online

Pada Januari-Desember 2022, Kementerian Perdagangan menangani 59 kasus tuduhan dumping, subsidi dan safeguard serta hambatan teknis perdagangan di pasar ekspor. Pada kasus tersebut, 12 diantaranya berhasil dihentikan atau dibebaskan. Keberhasilan upaya pembelaan tersebut telah mampu mengamankan potensi nilai ekspor yang hilang akibat hambatan perdagangan sebesar US$718,7 juta atau setara dengan Rp11,3 triliun.

Selain itu, pengamanan perdagangan juga dilakukan melalui KPPI dan KADI. KPPI merupakan Otoritas Penyelidikan safeguard di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003. Pada periode 2004-2022, Indonesia telah melakukan tindakan safeguard terhadap 44 kasus. Adapun rinciannya yaitu 27 kasus yang telah dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), 1 kasus yang telah dikenakan kuota, 6 kasus yang dikenakan BMTP dan diperpanjang, serta 10 kasus yang dihentikan setelah dilakukan penyelidikan. 

Adapun potensi penerimaan negara dari pengenaan BMTP selama periode 2014-2022 yaitu sebesar Rp29,8 triliun. Pemanfaatan tindakan pengamanan perdagangan sebagai instrumen perlindungan bagi industri dalam negeri dapat memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius. 

Baca juga: Kemendag Survei Konsumen Indonesia Sudah Pintar Suarakan Haknya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE