27.3 C
Jakarta
Selasa, 23 April, 2024

UMKM Wajib Paham, Ini Cara Daftar Sertifikasi Halal Kemenag

JAKARTA, duniafintech.com – Cara daftar sertifikasi halal dari Kementerian Agama (Kemenag) mesti dipahami para pelaku UMKM di Indonesia. 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kembali membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2. 

Baca juga: Logo Halal Baru Jadi Polemik, Ini Rincian Tarif Sertifikasi Halal Kemenag

Fasilitas itu sengaja dihadirkan untuk para pelaku usaha mikro kecil (UMK) agar dapat memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan fasilitas tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang nantinya menargetkan 324.834 pelaku UMKM. Adapun tahap 2 ini, SEHATI bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM di 34 Provinsi.

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” kata Aqil, dilansir dari Detik.com, Jumat (26/8/2022).

Untuk pelaku UMKM yang ingin mengikuti program fasilitas SEHATI Tahap 2 bisa memenuhi syarat di bawah ini.

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)

2. Skala usaha mikro atau kecil

3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1

Baca juga: Sertifikasi Halal Produk: Prosedur hingga Biaya

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).

8. Program Sertifikat Halal Gratis

Nantinya mulai tanggal 24 Agustus 2022 atau hari ini, para pelaku UMKM bisa mengakses aplikasi SIHALAL melalui website ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik. Adapun panduan menggunakan aplikasi SIHALAL cukup mudah.

1. Pembuatan akun pelaku usaha (http://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL)

2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL)

3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).

Tak hanya itu, Aqil menjelaskan pihaknya turut membuka pendaftaran rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 provinsi.

“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan aktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” ungkapnya. 

Baca juga: Daftar Tunggu Haji Nyaris Satu Abad, Kok Bisa? Kemenag Bilang Begini 

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE