32.3 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Ustadz Yusuf Mansur Digugat Investor Hongkong: Mana Bagi Hasilnya?!

JAKARTA, duniafintech.com – Hilwa Humaira dan Siti Maysaroh mengaku jadi korban penipuan investasi Ustadz Yusuf Mansur, mereka mengaku tidak mendapatkan hak sesuai dengan apa yang dijanjikan.

Hilwa Humaira dan Siti Maysaroh menceritakan bahwa Ustadz YM menjanjikan investasi dengan pembagian hasil sebesar 10% untuk para investor. Beberapa investor mengaku belum mendapatkan hak atas investasi yang dijanjikan oleh Ustadz Yusuf Mansur ketika menyampaikan tausiah di Hongkong.

Hilwa Humaira mengaku pernah di telpon Ustadz Yusuf Mansur langsung, dirinya ditransfer uang langsung oleh Yusuf Mansur, namun hanya sebesar 6 juta rupiah, yaitu jumlah uang yang dikeluarkan Hilwa untuk investasi. Hilwa kecewa lantaran dirinya hanya mendapatkan uang pokok, sedangkan keuntungan yang dijanjikan Yusuf Mansur sama sekali tidak ia dapatkan.

Baca juga: Sepak Terjang Yusuf Mansur, Kumpulkan Sedekah hingga Jadi Influencer Saham

“Berati kalau cuma 6 juta kan kaya kita meminjamkan uang, bukan investasi bagi hasil, saya kurang puasnya di situ!,” ujar Hilwa menjelaskan.

“Dia bilangnya untungnya 10%, saya kurang puas, YM bilangnya kehabisan batrai,” tambah Hilwa.

“Tahun 2014 sampai tahun 2022, padahal 9 tahun, mana bagi hasilnya?!,” ujar Hilwa.

“Kok semudah itu ya?! Padahal waktu ditanya mana kuetansinya,” kata Hilwa.

“Bukan tidak mensyukuri, tapi akad pertama kan bagi hasil, yang lainnya (teman-teman) ada yang dikembalikan, ada yang tidak!,” Hilwa melanjutkan.

Pernyataan itu disampaikannya melalui channel youtube Thayyibah Channel, sebagaimana dilansir dari laman Terkini.

Kemudian, kuasa hukum para TKW, Asfa Davy Bya menjelaskan bahwa kasus nya terbagi menjadi dua.

Baca juga: Bikin Yusuf Mansur Emosi, Apa Itu PayTren?

Pertama ialah mereka yang sudah dikembalikan uang pokoknya tapi belim mendapatkan hasil yang dijanjikan.

Kedua, yaitu mereka yang belum sama sekali mendapatkan uangnya kembali dan belum mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan.

“Yang dua orang hari ini, yang kita gugat itu adalah orang yang sudah mendapatkan kembali uang pokoknya, namun belum mendapatkan uang bagi hasil sebagaimana tausiah yang disampaikan Jam’an (Yusuf Mansur) di Hongkong,” ujar Asfa Davy Bya menjelaskan.

“Yang kedua itu belum sama sekali mendapatkan uang pokok dan bagi hasil yang dijanjikan, itu ada tiga orang,” ujar kuasa hukum TKW melanjutkan.

Baca juga: Yusuf Mansur Emosi Paytren: “Saya Butuh Duit 1 Triliun, Mau Patungan?”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE