27.1 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

UU PPSK Tambah Kewenangan OJK Untuk Penyidikan Cegah Korupsi Sektor Keuangan

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah bersama dengan DPR RI telah meresmikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Melalui UU PPSK, OJK memiliki fungsi penyidikan sehingga diharapkan dapat melakukan pencegahan dan penanganan korupsi di Indonesia. 

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Kata AFPI soal OJK Bisa Pailitkan Fintech lewat RUU PPSK

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan perang melawan korupsi harus dijalankan semua pihak secara bersama-sama karena korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara namun juga merusak aspek sosial ekonomi seperti meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan di masyarakat. 

“Peran OJK dalam mencegah korupsi di Indonesia dapat diwujudkan dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan. Diharapkan melalui penguatan prinsip tata kelola dapat meningkatkan integritas dan meminimalisir resiko terjadinya korupsi,” kata Mahfud. 

Menurutnya dengan adanya penguatan fungsi penyidikan kepada OJK di UU PPSK akan semakin memberdayakan OJK dalam meningkatkan integritas sektor jasa keuangan secara menyeluruh.

Dia menambahkan pentingnya membangun kesadaran kolektif dalam mencegah korupsi dengan meningkatkan integritas yang merupakan kunci utama dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi di Indonesia. 

Baca juga: RUU PPSK Tidak Semua Koperasi Diawasi Oleh OJK

“Perilaku koruptif yang terjadi saat ini tidak hanya tersentral di satu titik tapi sudah tersebar dan sistematis dalam berbagai lini dan berbagai sektor kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif untuk mengatasi persoalan korupsi yang masih sangat masif dan terus berulang kali terjadi. Tugas untuk membangun kesadaran tersebut harus secara bersama-sama baik pemerintah maupun masyarakat,” kata Mahfud. 

Sementara itu, Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan Danang Tri Hartono mengungkapkan korupsi terjadi pada tiga area besar yang menjadi media korupsi yaitu di area kebijakan, penerimaan negara dan belanja negara. 

“Anggaran di tiga area ini tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan negara, melainkan untuk keuntungan diri sendiri mendapatkan lebih banyak uang, barang mewah dan fasilitas melalui berbagai cara,” kata Danang. 

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Ini Tanggapan Asosiasi Blockchain Terkait Aset Kripto Masuk RUU PPSK

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE