27.3 C
Jakarta
Sabtu, 1 April, 2023

Wakil Menteri Keuangan Pastikan Seluruh Pegawai Kementerian Keuangan Wajib Lapor Harta Kekayaan

JAKARTA, duniafintech.com – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memberikan klarifikasi terkait belasan ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan.

“Semua pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan harta kekayaannya,” kata Suahasil.

Suahasil menjelaskan untuk pejabat negara, wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun tertentu melalui sistem Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat tanggal 31 Maret tahun sesudahnya.

Baca juga: Dukung Ketersediaan Air Minum, Kementerian Keuangan Serahkan 3 Surat Jaminan

“Saya bisa sampaikan di sini bahwa per kemarin (28/02) untuk wajib lapor LHKPN dari Kementerian Keuangan telah selesai 99,99 persen. Wajib lapor ini berarti satu bulan lebih awal dari yang disampaikan dari deadline yang ditetapkan oleh KPK. Ini memang kebijakan internal Kementerian Keuangan sejak beberapa tahun terakhir, bukan hanya baru tahun ini, dan dimaksudkan memang untuk disiplin pegawai dan juga percepatan agar tidak menumpuk di bulan Maret,” ujar Suahasil.

Sementara itu, dia menjelaskan untuk pegawai Kementerian Keuangan yang tidak wajib lapor sebagai pejabat negara, tetap diwajibkan lapor harta kekayaan (LHK) negara melalui Sistem Internal LHK Kemenkeu yang disebut ALPHA. Tenggat waktu untuk pelaporan internal adalah tanggal 28 Februari tahun sesudahnya.

“Jadi LHKPN dan ALPHA Kementerian Keuangan itu deadline-nya sama yaitu 28 Februari. Meskipun untuk sistem LHKPN sebenarnya masih dimungkinkan satu bulan lagi sampai dengan akhir Maret. Kita menjaga serta memastikan agar disiplin,” kata Suahasil.

Lebih lanjut, dia mengatakan sistem data ALPHA Kemenkeu terkoneksi dengan sistem data LHKPN di KPK. Data tersebut digunakan untuk melakukan analisis lebih lanjut. Analisis internal Kemenkeu dilakukan untuk melakukan verifikasi yang meliputi aspek formal dan aspek material.

Baca juga: Menteri Keuangan Siap Auto Blokir Anggaran Kegiatan Kementerian tidak Penting

“Aspek formal merupakan kelengkapan berkas kepatuhan menyampaikan dan seluruh kelengkapan-kelengkapan lainnya yang sifatnya administratif. Aspek material untuk menilai kewajaran kepemilikan harta yang dikaitkan dengan profil pegawai yang bersangkutan,” ujar Suahasil.

Pengujian aspek material dilakukan dengan mencocokkan dan menguji lebih lanjut profil jabatan, sumber perolehan harta kekayaan, harta kekayaan yang tidak dilaporkan, dan informasi transaksi mencurigakan berasal dari informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dengan seluruh sistem yang dimiliki, Wamenkeu menyadari bahwa Kemenkeu tetap membutuhkan masukan dari masyarakat. Dengan demikian, Kemenkeu akan terus memperbaiki diri dalam mengelola keuangan negara agar tetap prudent dan dikelola oleh pegawai yang perilakunya baik.

“Kementerian Keuangan memiliki whistleblowing system yang merupakan saluran pengaduan yang dapat diakses lewat www.wisekemenkeu.go.id atau melalui saluran hotline 134,” ujar Suahasil.

Baca juga: Kemenkeu Berdayakan UMKM melalui Digitalisasi dan Globalisasi

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Cara Investasi Emas dan Keuntungannya, Bisa via Online Juga Lho!

JAKARTA, duniafintech.com – Cara investasi emas untuk pemula, apakah susah? Tentu saja tidak. Bahkan, caranya pun sangat mudah sekali. Seperti diketahui, emas memang bukan hanya...

Menko Airlangga Puji GoTo Dorong UMKM Menuju Ekonomi Digital

JAKARTA, duniafintech.com - Sektor ekonomi digital dinilai mampu menjadi salah satu pemantik percepatan pemulihan serta peningkatan daya tahan ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko)...

Waspadai Bull Trap Kripto, Begini Tips Cara Menghindari nya Menurut CEO Indodax

JAKARTA, duniafintech.com - Hari ini, Jumat (31/3/23) pukul 12.00 WIB harga Bitcoin masih berada di kisaran lebih dari 423 juta rupiah. Kenaikan pada harga...

Hore! Pemerintah Resmi tidak Naikkan Tarif Listrik hingga Bulan Juni

JAKARTA, duniafintech.com - Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode April-Juni 2023 untuk 13 (tiga belas) Pelanggan Non Subsidi PT PLN (Persero) telah ditetapkan...

Cara Investasi Bitcoin bagi Pemula: Buat Akun hingga Penarikan

JAKARTA, duniafintech.com – Cara investasi Bitcoin yang benar untuk pemula tentu wajib dipahami jika kamu ingin terjun ke dunia aset kripto. Saat ini, investasi mata...
LANGUAGE