29.1 C
Jakarta
Jumat, 3 Mei, 2024

Waspada Binary Option, 8 Korban Binomo Akui Rugi Rp2,4 M

JAKARTA, duniafintech.com – Praktik investasi binary option atau perdagangan opsi biner saat ini menjadi perhatian banyak pihak. Terkait dugaan penipuan yang terjadi di dalamnya, masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada.

Dalam kasus dugaan penipuan, terbaru ada sebanyak 8 (delapan) orang korban aplikasi Binomo yang mengaku merugi sampai dengan Rp2,4 miliar. Para korban lantas melaporkan Binomo dan salah satu afiliator yang menyebut aplikasi ini legal.

Menurut kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa, seperti dikutip dari Inews.id, Sabtu (5/2/2022), kerugian masing-masing kliennya dapat mencapai puluhan sampai dengan ratusan juta rupiah. Kalau ditotal, imbuhnya, delapan kliennya itu merugi hingga Rp2,4 miliar.

“Itu baru delapan orang saja ya, yang ratusan orang lainnya yang masuk database kami. Nanti pada saat proses penyelidikan dan penyidikan akan kami sampaikan,” ucap Finsensius.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sebelumnya berkomitmen untuk mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan skema binary option.

“Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” kata Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, melalui keterangan resminya.

Adapun dari ribuan website ini, ada sebanyak 92 domain opsi biner yang diblokir, di antaranya Binomo, IQ Option, Olymp Trade, Quotex, serta platform lain sejenisnya. Bukan itu saja, Bappebti pun memblokir 336 robot trading, misalnya Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro, dan perusahaan lain yang sejenis.

Wisnu menerangkan, binary option adalah kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Untuk diketahui, aplikasi opsi biner ini tidak mengantongi legalitas di tanah air. Maka dari itu, apabila terjadi perselisihan, Bappebti tidak bisa memfasilitasi nasabah untuk mediasi dengan pihak perusahaan penyedia layanan trading ini.

Sebagai informasi juga, pada opsi biner ini, nasabah hanya akan menebak harga instrumen keuangan. Jika benar maka akan memperoleh keuntungan tidak sampai 100 persen dari modal. Namun, kalau salah, nasabah bisa rugi 100 persen. 

Di samping binary option, saat ini juga marak dengan penawaran investasi forex, dengan dalih penjualan robot trading. Di sini, masyarakat dijanjikan untung tetap, sedangkan bagi anggota yang merekrut anggota baru bakal dijanjikan bonus.

“Entitas tersebut menggalang dana melalui paket investasi menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tidak berizin,” sebut Wisnu.

Adapun sepanjang tahun 2021 lalu, Bappebti pun telah menutup aplikasi duplikasi pialang berjangka berizin dan situs web introducing broker (perantara) dari pialang berjangka luar negeri, antara lain, OctaFX, FBS, dan sejenisnya.

Disampaikan Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, masyarakat mesti selalu mewaspadai penawaran dengan iming-iming bakal memperoleh bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline (jaringan bawah). 

“Konsep jaringan bawah tidak dikenal dalam perdagangan berjangka,” tuturnya.

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE