JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sejumlah kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) dengan rasio tinggi.
Posisinya berada di atas ambang batas yang ditetapkan regulator yakni mencapai 5 persen.
Data tersebut berdasarkan data terakhir hingga semester I/2024.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, OJK terus melakukan pengawasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan regulator terus memantau perkembangan.
Dian menuturkan, tingginya NPL itu bersifat siklikal.
“Sifatnya bisa naik dan bisa turun,” kata Dian.
Perubahan kondisi ekonomi sambung Dian menyebabkan adanya fluktuasi yang berubah-ubah.
Dian menilai, NPL dipengaruhi persoalan restrukturisasi akhir.
Tapi, pihaknya telah mengatur secara matang sehingga persoalan tidak terlalu menimbulkan risiko besar.
Untuk itu, regulator akan terus mendorong upaya perbaikan di semua sektor.
Terutama menata dan menyusun agar kualitas kredit bank membaik.
Kredit Bermasalah (NPL) Turun
Berdasarkan pengamatan OJK, saat ini fokus dalam mengupayakan mitigasi khususnya pada risiko-risiko yang mungkin dihadapi.
Secara industri NPL gross perbankan, OJK menilai perkembangannya mengalami penurunan.
Saat ini hanya mampu bertahan di level 2,26% per Juni 2024.
Mengalami penurunan sebesar 18 basis poin (bps) dari 2,44% per Juni 2023.
OJK mencatat, NPL net diperoleh data sebesar 0,78% mengalami kenaikan meski tipis jika dibandingkan dari periode yang sama tahun sebelumnya 0,77%.
Penurunan tidak terjadi secara menyeluruh.
Bank yang Sanggup Tekan Kredit Bermasalah
Ada sebagian yang mampu mencatatkan rasio NPL tinggi.
Diantaranya PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. atau Bank Banten (BEKS).
Bank daerah ini mampu bersaing dan membukukan NPL gross sebesar 9,76% pada Juni 2024.
Data menunjukkan ada kenaikan yang cukup signifikan dari 9,59% pada 30 Juni 2023.
Capaian tersebut mampu memenuhi syarat batas minimal yang ditetapkan regulator sebesar 5%.
Menariknya, rasio NPL net juga mengalami kenaikan dari 1,42% menjadi 1,74%.
Bank Banten mampu menekan NPL berada di bawah 5% pada 2025.
Dibalik keberhasilannya menekan laju rasio kredit bermasalah, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami turut memberikan respon.
Menurutnya, kredit bermasalah yang ada di Bank Banten sebagian besar merupakan warisan.
Meski demikian, pihaknya terus berupaya untuk menekan laju rasio kredit bermasalah.
Langkah yang diambil kata Busthami, diantaranya dengan melakukan approach kemudian proses restrukturisasi.
Tapi ternyata di kemudian hari perusahaan tersebut justru menghadapi masalah hukum.
Bustami yakin, kedepan pihaknya mampu mengatasi persoalan terutama masalah kredit macet tersebut.
Ia menargetkan, harus mampu mewujudkan target level kredit bermasalah harus berada di bawah 5% pada 2025.
Target utamanya kata Bustami diantaranya dengan menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai katalis positif dalam perbaikan kualitas kredit.
sehingga, portofolio kredit diharapkan mampu memicu turunnya tingkat NPL.