32.1 C
Jakarta
Minggu, 19 Mei, 2024

Wuih, Jasa Pawang Hujan Ternyata Juga Kena Pajak!

JAKARTA, duniafintech.com – Jasa pawang hujan ternyata masuk sebagai terutang pajak alias dikenakan pajak. Itu artinya, pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) 21.

Demikian diungkap oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo lewat akun Twitter-nya, seperti dikutip pada Rabu (23/3/3022) dari Detik.com. Diterangkan Yustinus, sang pawang hujan pun mesti melaporkan perhitungan penghasilan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sebagaimana diketahui, batas akhir penyampaiannya adalah pada tanggal 31 Maret 2022 mendatang.

“Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan,” tulisnya.

Pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21, sambungnya, adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau orang pribadi yang menurut undang-undang wajib menjadi pemotong.

“Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong, wajib bayar dan lapor sendiri,” sambungnya.

Untuk diketahui, belakangan ini sedang viral aksi pawang hujan Rara Istiani Wulandari yang berupaya menaklukan hujan di Pertamina Grand Prix of Indonesia—nama resmi MotoGP Mandalika 2022.

Pada mulanya, hujan mengguyur Mandalika, lalu sekitar pukul 14.00 WITA atau tepat setelah race Moto3 selesai. Adapun balapan MotoGP Mandalika yang sedianya berlangsung pukul 15.00 WITA atau 14.00 WIB kemudian ditunda lantaran hujan deras.

Akibatnya, Fabio Quartararo dan kawan-kawan baru dapat kembali beraksi di lintasan pada pukul 15.15 WIB. Rara lantas beraksi dengan membawa alat khusus, diantaranya mangkok emas, untuk meredakan hujan di area lokasi.

Tampak juga, ia sesekali berhenti sambil membacakan mantra dan mengangkat alat-alatnya ke atas. Uniknya lagi, ketika ritual dilakukan, Rara tidak boleh lapar. Dikatakan Rara, dirinya pun tidak menikah dan tidak makan daging hewan berkaki empat.

Lantas, berapa bayaran yang diterima Mbak Rara—sapaan akrabnya?

Kabarnya, gaji Rara untuk jasanya ini mencapai angka ratusan juta. Mengutip GridOto.com, Senin (21/3/2022), Rara membeberkan informasi soal pendapatannya dari ajang MotoGP Mandalika ini.

“Saya dibayar oleh ITDC dan MGPA. Intinya, dari perusahaan BUMN-lah,” tuturnya.

Ia menerangkan, setiap harinya, dirinya digaji sebesar Rp5 juta.

“Saya kerja di sini 21 hari sejak pengaspalan ulang,” kata perempuan kelahiran Jayapura tersebut.

Secara akumulatif, gaji Rara selama “mengamankan” MotoGP Mandalika 2022 ini sebesar Rp105 juta.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU