30 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Senilai Ratusan Miliar, 109 Rekening Bisnis Investasi Bodong Diblokir PPATK

JAKARTA, duniafintech.com – Sebanyak 109 rekening dan 55 penyedia jasa bisnis investasi bodong senilai Rp202 miliar diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Terkait penghentian sementara rekening itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut bahwa pihaknya sudah menangani kasus ini sejak Januari lalu. Dalam prediksinya, jumlah kerugian dari bisnis ini bakal terus bertambah.

“Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik,” ucapnya melalui dalam keterangannya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (7/3/2022).

Dirinya juga merincikan, setidaknya terdapat 9 kasus yang pihaknya tangani sejak awal tahun 2022. Beberapa di antaranya adalah Robot Trading, Binary Option, dan forex Trading, dengan nominal transaksi mencapai triliun rupiah.

Pihaknya, kata dia lagi, juga memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal ini. Penghentian sementara transaksi bakal dilakukan selama 20 hari kerja.

Berikutnya, dirinya bakal berkoordinasi dan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Penghentian sementara transaksi tersebut dilakukan selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum,” paparnya.

Lebih jauh, dirinya mengimbau kepada masyarakat supaya lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas dan menawarkan keuntungan yang tidak wajar.

Ia menyampaikan, investasi ilegal biasanya dikelola secara tidak transparan dan ilegal dengan menggunakan skema ponzi.

“Kepada Masyarakat, PPATK mengingatkan agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas, menawarkan keuntungan tidak wajar, dan aset dasar tidak jelas karena sepenuhnya merupakan spekulasi yang sangat berisiko,” tuturnya.

77 rekening diblokir

Adapun sejak Januari tahun ini, sebanyak 77 rekening yang dimiliki 44 pihak yang berada di 48 penyedia jasa keuangan telah diblokir oleh PPATK. Dalam penghentian sementara rekening ini, total dana yang ada dalam seluruh rekening itu sebesar Rp28,24 miliar.

Diketahui, jumlah ini masih terus bergerak sebab proses penelusuran masih terus berlangsung.

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut, antara lain, karena ada laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” kata Ivan Yustiavandana dalam pernyataan resmi pada akhir Februari lalu.

“Ketidakwajaran profiling” yang dimaksud Ivan adalah kalau dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seorang tokoh tiba-tiba punya harta melimpah, tetapi tidak sesuai dengan penghasilan profesinya atau bahkan profesinya tidak jelas.

Sebelumnya, kasus itu terungkap setelah para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Para korban ini mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat Indra Kenz via YouTube, Instagram, dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo adalah aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU